SATGAS WASPADA INVESTASI

Jangan Tergiur Bunga Tinggi! 13 Investasi Bodong Kembali Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Jangan Tergiur Bunga Tinggi! 13 Investasi Bodong Kembali Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih saluran investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin kepada masyarakat umum.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi ketiga belas entitas investasi ilegal tersebut. Laporan kemudian disampaikan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan.

"SWI bertindak cepat mencari dan memblokir entitas investasi ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," ujar Tongam dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Secara terperinci, ketiga belas entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal dan telah dihentikan operasionalnya oleh SWI terdiri dari 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan penawaran investasi tak berizin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas menawarkan jenis investasi lain-lain.

"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran tawarannya," ujar Tongam.

Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau bisa mengecek apakah entitas yang menawarkan investasi pernah masuk dalam daftar yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi di sini.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Berikut ini adalah daftar lengkap 13 entitas yang menawarkan investasi bodong alias ilegal pada Agustus 2022:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, penawaran pembiayaan tanpa izin.
2. Boke Financial Limited, penawaran investasi uang tanpa izin.
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, penawaran investasi properti tanpa izin atau money game.
5. PT Niscaya Sitindo, money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 hari.
6. FIRSTSOLARIDN.com, money game dengan modus investasi energi.
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit.
8. OXTRADE, binary option.
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), securities crowd funding tanpa izin.
10. Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
11. Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
12. Pi Network Indonesia, Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
13. Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN