SATGAS WASPADA INVESTASI

Jangan Tergiur Bunga Tinggi! 13 Investasi Bodong Kembali Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Jangan Tergiur Bunga Tinggi! 13 Investasi Bodong Kembali Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih saluran investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin kepada masyarakat umum.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi ketiga belas entitas investasi ilegal tersebut. Laporan kemudian disampaikan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan.

"SWI bertindak cepat mencari dan memblokir entitas investasi ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," ujar Tongam dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Secara terperinci, ketiga belas entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal dan telah dihentikan operasionalnya oleh SWI terdiri dari 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan penawaran investasi tak berizin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas menawarkan jenis investasi lain-lain.

"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran tawarannya," ujar Tongam.

Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau bisa mengecek apakah entitas yang menawarkan investasi pernah masuk dalam daftar yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi di sini.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Berikut ini adalah daftar lengkap 13 entitas yang menawarkan investasi bodong alias ilegal pada Agustus 2022:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, penawaran pembiayaan tanpa izin.
2. Boke Financial Limited, penawaran investasi uang tanpa izin.
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, penawaran investasi properti tanpa izin atau money game.
5. PT Niscaya Sitindo, money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 hari.
6. FIRSTSOLARIDN.com, money game dengan modus investasi energi.
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit.
8. OXTRADE, binary option.
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), securities crowd funding tanpa izin.
10. Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
11. Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
12. Pi Network Indonesia, Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
13. Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?