PROVINSI BALI

Jangan Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:11 WIB
Jangan Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Pekan Ini

Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali I Wayan Koster mengingatkan masyarakat bahwa insentif pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) berakhir pada pekan ini.

I Wayan Koster mengatakan insentif PKB di Provinsi Bali diatur melalui Pergub No.21/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku sejak 8 Juni 2021 lalu. Salah satu insentif yang diberikan adalah pemutihan tunggakan pokok pajak.

Pemprov Bali memberikan pembebasan pokok pajak yang belum dibayar masyarakat lebih dari dua tahun. Dengan demikian, warga hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak dalam dua tahun terakhir saja. Insentif ini berlaku sejak 8 Juni hingga 3 September 2021.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

"Kebijakan ini menjadi satu-satunya di Indonesia. Ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Saya keluarkan kebijakan ini karena masukan dari berbagai pihak," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Insentif PKB tidak hanya pada pemutihan pokok pajak. Denda administrasi juga ikut dibebaskan dengan periode yang lebih panjang. Insentif jenis kedua ini berlaku hingga 17 Desember 2021.

Pemutihan denda administrasi berlaku juga untuk pungutan BBNKB. Selanjutnya, mutasi kendaraan dari luar Bali dan balik nama ikut dibebaskan dari pungutan BBNKB hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sementara itu, Kepala Bapenda I Made Santha menyampaikan kebijakan insentif PKB dan BBNKB meringankan beban masyarakat. Menurutnya, kebijakan relaksasi pajak daerah digulirkan karena efek pandemi masih dirasakan masyarakat Bali pada tahun ini.

"Masyarakat benar-benar merasakan kebijakan ini. Bahkan, tadi masyarakat wajib pajak meminta agar kebijakan ini diperpanjang sampai tahun depan. Tetapi, itu kan kembali kepada pimpinan kami," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 18:55 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui penghapusan sanksi denda pajak, dapat membantu masyarakat di kondisi saar ini dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi