PROVINSI BALI

Jangan Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:11 WIB
Jangan Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Pekan Ini

Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali I Wayan Koster mengingatkan masyarakat bahwa insentif pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) berakhir pada pekan ini.

I Wayan Koster mengatakan insentif PKB di Provinsi Bali diatur melalui Pergub No.21/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku sejak 8 Juni 2021 lalu. Salah satu insentif yang diberikan adalah pemutihan tunggakan pokok pajak.

Pemprov Bali memberikan pembebasan pokok pajak yang belum dibayar masyarakat lebih dari dua tahun. Dengan demikian, warga hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak dalam dua tahun terakhir saja. Insentif ini berlaku sejak 8 Juni hingga 3 September 2021.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Kebijakan ini menjadi satu-satunya di Indonesia. Ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Saya keluarkan kebijakan ini karena masukan dari berbagai pihak," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Insentif PKB tidak hanya pada pemutihan pokok pajak. Denda administrasi juga ikut dibebaskan dengan periode yang lebih panjang. Insentif jenis kedua ini berlaku hingga 17 Desember 2021.

Pemutihan denda administrasi berlaku juga untuk pungutan BBNKB. Selanjutnya, mutasi kendaraan dari luar Bali dan balik nama ikut dibebaskan dari pungutan BBNKB hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, Kepala Bapenda I Made Santha menyampaikan kebijakan insentif PKB dan BBNKB meringankan beban masyarakat. Menurutnya, kebijakan relaksasi pajak daerah digulirkan karena efek pandemi masih dirasakan masyarakat Bali pada tahun ini.

"Masyarakat benar-benar merasakan kebijakan ini. Bahkan, tadi masyarakat wajib pajak meminta agar kebijakan ini diperpanjang sampai tahun depan. Tetapi, itu kan kembali kepada pimpinan kami," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 18:55 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui penghapusan sanksi denda pajak, dapat membantu masyarakat di kondisi saar ini dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?