KEPATUHAN PAJAK

Jangan Lupa! WP yang Ajukan Perpanjangan Diminta Segera Lapor SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:30 WIB
Jangan Lupa! WP yang Ajukan Perpanjangan Diminta Segera Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan awal tahun ini untuk segera melaporkan SPT-nya.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2023. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2023.

"Segera lapor SPT Tahunan Anda sebelum jangka waktu perpanjangan laporan SPT berakhir," tulis DJP lewat akun Twitter resminya, dikutip Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Untuk diketahui, hingga 30 April 2023 tercatat ada 939.948 wajib pajak badan yang telah menunaikan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan per 30 April 2023 mencapai 12,2 juta orang.

Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini berdekatan dengan musim libur Hari Raya Idulfitri, diketahui banyak wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hingga 30 April, tercatat ada 11.718 wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan. Dengan mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan terhindar dari kewajiban membayar sanksi denda senilai Rp1 juta.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Guna mempermudah pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, DJP telah mengembangkan fitur e-PSPT di DJP Online. Lewat fitur ini, pengajuan perpanjangan SPT Tahunan cukup dilakukan secara elektronik.

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan lewat menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak lewat menu Monitoring.

Seperti diatur dalam PER-21/PJ/2009, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis