KEPATUHAN PAJAK

Jangan Lupa! WP yang Ajukan Perpanjangan Diminta Segera Lapor SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:30 WIB
Jangan Lupa! WP yang Ajukan Perpanjangan Diminta Segera Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan awal tahun ini untuk segera melaporkan SPT-nya.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2023. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2023.

"Segera lapor SPT Tahunan Anda sebelum jangka waktu perpanjangan laporan SPT berakhir," tulis DJP lewat akun Twitter resminya, dikutip Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Untuk diketahui, hingga 30 April 2023 tercatat ada 939.948 wajib pajak badan yang telah menunaikan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan per 30 April 2023 mencapai 12,2 juta orang.

Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini berdekatan dengan musim libur Hari Raya Idulfitri, diketahui banyak wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hingga 30 April, tercatat ada 11.718 wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan. Dengan mengajukan perpanjangan, wajib pajak badan terhindar dari kewajiban membayar sanksi denda senilai Rp1 juta.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Guna mempermudah pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, DJP telah mengembangkan fitur e-PSPT di DJP Online. Lewat fitur ini, pengajuan perpanjangan SPT Tahunan cukup dilakukan secara elektronik.

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan lewat menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak lewat menu Monitoring.

Seperti diatur dalam PER-21/PJ/2009, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN