DKI JAKARTA

Jangan Lupa, Ini Jadwal Samsat Keliling DKI Jakarta Agustus 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:58 WIB
Jangan Lupa, Ini Jadwal Samsat Keliling DKI Jakarta Agustus 2019

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masih ada beberapa hari sebelum akhir Agustus 2019. Jangan lupa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling dan surat izin mengemudi (SIM) Keliling pada bulan ini.

Samsat Keliling DKI Jakarta bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, sekaligus sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Namun, layanan ini tidak bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan STNK setelah lima tahunan yang diiringi dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan. Untuk penggantian STNK dan plat nomor, WP harus melakukannya di Kantor Samsat terdekat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Samsat Keliling dan SIM Keliling dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang bisa dioperasionalkan sebagai stand yang melayani pembayaran PKB.

Untuk membayar PKB, wajib pajak harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)‎ asli beserta fotokopi, serta disarankan membawa alat tulis untuk mempercepat proses pengisian formulir.

Sementara, untuk perpanjangan SIM, wajib pajak harus membawa SIM dan KTP asli beserta foto kopinya.

Untuk membantu WP melakukan perpanjangan STNK dan SIM, tim DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sepanjang Agustus 2018. Berikut rincian jadwalnya:

KOTA LAYANAN LOKASI ALAMAT JAM (WIB)
Jakarta Utara Perpanjangan SIM A dan SIM C Pos Polisi BPL Jembatan 3 Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Senin – Kamis, 08.00 – 14.00
Perpanjang STNK Tahunan Depan Graha Gepembri, Jl Boulevard Barat Blok XB No. 4
Jakarta Timur Perpanjangan SIM A dan SIM C Dealer Honda, Dewi Sartika
Perpanjang STNK Tahunan Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor
Jakarta Selatan Perpanjangan SIM A dan SIM C Depan TMP Kalibata, Pospol Kalibata
Perpanjang STNK Tahunan Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jalan Ragunan Raya
Jakarta Pusat Perpanjangan SIM A dan SIM C Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No. 1 Jakarta Pusat
Perpanjang STNK Tahunan
Jakarta Barat Perpanjangan SIM A dan SIM C Mal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S. Parman Grogol Petamburan Jakarta Barat
Perpanjang STNK Tahunan


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN