ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! e-SPT Sudah Ditutup, Lapor SPT PPh Badan Pakai e-Form PDF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 15:00 WIB
Jangan Lupa! e-SPT Sudah Ditutup, Lapor SPT PPh Badan Pakai e-Form PDF

Pengumuman penutupan e-SPT oleh DJP pada tahun lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-form PDF.

Wajib pajak diingatkan kembali bahwa saluran pelaporan SPT Tahunan lainnya, yakni e-SPT (upload CSV), sudah ditutup permanen dan tidak bisa lagi digunakan.

"Untuk sekarang saluran pelaporan SPT PPh Badan adalah e-form. Sementara e-SPT sudah tidak digunakan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti diketahui, aplikasi e-SPT sudah ditutup secara permanen per 1 Mei 2022.

Selain pelaporan SPT Tahunan PPh badan, pembetulannya juga bisa dilakukan dengan e-form PDF. Ada sejumlah kemudahan yang bisa dirasakan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan badan dengan e-form PDF.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

“Apabila membutuhkan konsultasi terkait pengisian, silakan dapat berkonsultasi di KPP pada hari dan jam kerja,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan PPh wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak