Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 1771. Hal ini berlaku juga untuk perseroan terbatas (PT) dan PT perorangan karena badan usaha secara otomatis memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan meskipun wajib pajak (WP) tidak ada kegiatan, usaha setiap tahun WP badan wajib lapor SPT Tahunan paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.
“Ya, setiap WP badan wajib lapor SPT. Namun badan dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif (NE) tidak wajib lapor SPT Tahunan,” ujar Muzakky seperti dikutip dari kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip pada Minggu (23/4/2023).
Apabila WP merupakan WP badan maka akan secara otomatis memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b (syarat subjektif) jo. Pasal 4 (syarat objektif) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021.
Ketika kedua syarat tersebut terpenuhi maka WP badan memiliki kewajiban perpajakan dasar seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. WP badan yang tidak melakukan kegiatan operasional atau bisa dikatakan tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT-nya dengan nominal nihil setiap akhir tahun.
Apabila WP badan tidak ingin melaporkan SPT PPh badannya setiap akhir tahun, Muzakky mengatakan, WP dapat mengajukan pengnonefektifan NPWP. NPWP dengan status NE dikecualikan dari kewajiban perpajakan karena dianggap belum memenuhi syarat objektif.
WP badan harus mengajukan pengnonefektifan ke kantor pajak WP badan terdaftar. Setelah pengajuan, WP badan dapat melihat status NPWP tersebut di DJP Online dengan mengeklik menu Profil atau tanyakan ke KPP terdaftar.
Apabila WP badan sudah tidak melakukan kegiatan operasional lagi dan tidak ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan badan setiap tahun, selain pengnonefektifan NPWP WP badan juga bisa melakukan penghapusan NPWP sehingga tidak ada kewajiban perpajakan yang melekat.
Akan tetapi, dengan adanya penghapusan NPWP, WP badan dapat diperiksa oleh pemeriksa pajak. Adapun pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana yang tertuang pada Pasal 70 huruf b PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015.
“Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain ... penghapusan NPWP,” bunyi penggalan Pasal 70 huruf b PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015. (Sabian Hansel/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.