PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Hingga 30 November

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 07:30 WIB
Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Hingga 30 November

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap II mulai 20 September hingga 30 November 2022.

Dirlantas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan digelarnya pemutihan tahap II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB.

"Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau," ujar Tri, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya menggelar pemutihan PKB, Pemprov Kepulauan Riau juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBN 2.

Selanjutnya, terdapat pula fasilitas keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30%, lebih rendah ketimbang sebelumnya. Pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, keringanan pokok tunggakan PKB yang diberikan sebesar 50%.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama 7 tahun perlu memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun atau lebih.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang telah dilakukan penghapusan data registrasi tidak bisa diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, tunggakan PKB di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun dan tingkat kepatuhan pembayaran PKB tercatat hanya sebesar 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN