PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Hingga 30 November

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 07:30 WIB
Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Hingga 30 November

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap II mulai 20 September hingga 30 November 2022.

Dirlantas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan digelarnya pemutihan tahap II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB.

"Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau," ujar Tri, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Tak hanya menggelar pemutihan PKB, Pemprov Kepulauan Riau juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBN 2.

Selanjutnya, terdapat pula fasilitas keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30%, lebih rendah ketimbang sebelumnya. Pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, keringanan pokok tunggakan PKB yang diberikan sebesar 50%.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama 7 tahun perlu memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun atau lebih.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang telah dilakukan penghapusan data registrasi tidak bisa diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, tunggakan PKB di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun dan tingkat kepatuhan pembayaran PKB tercatat hanya sebesar 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan