PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Hingga 30 November

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 07:30 WIB
Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Hingga 30 November

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap II mulai 20 September hingga 30 November 2022.

Dirlantas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan digelarnya pemutihan tahap II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB.

"Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau," ujar Tri, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak hanya menggelar pemutihan PKB, Pemprov Kepulauan Riau juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBN 2.

Selanjutnya, terdapat pula fasilitas keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30%, lebih rendah ketimbang sebelumnya. Pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, keringanan pokok tunggakan PKB yang diberikan sebesar 50%.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama 7 tahun perlu memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun atau lebih.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang telah dilakukan penghapusan data registrasi tidak bisa diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, tunggakan PKB di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun dan tingkat kepatuhan pembayaran PKB tercatat hanya sebesar 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?