Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pemkab Tangerang kembali memberikan insentif berupa penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada September 2021.
Pemkab melalui program September Bangkit menghapuskan sanksi administrasi PBB secara otomatis terhadap seluruh tunggakan PBB. Pemberian pemutihan pajak ini menjadi ketiga kalinya dilakukan pemkab dalam tahun berjalan ini.
"Penghapusan sanksi denda administrasi PBB secara otomatis berlaku untuk seluruh masa/tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan V," tulis Pemkab Tangerang dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/9/2021).
Pemkab juga memberikan insentif pengurangan pokok PBB terhadap veteran, penerima tanda jasa bintang gerilya, pensiunan, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat yang terdampak oleh bencana alam serta non alam termasuk pandemi.
Tak hanya itu, pemkab juga memberikan fasilitas penundaan jatuh tempo PBB. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk dapat segera menunaikan kewajibannya dan memanfaatkan berbagai fasilitas pajak yang disediakan pemkab.
"Mari taat bayar PBB agar aset kita terjaga dan terhindar dari pemblokiran SPPT. Pajak ini juga demi memenuhi kebutuhan biaya pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang," sebut pemkab.
Sebagai catatan, penghapusan atas sanksi administrasi denda PBB pada September 2021 sudah sempat diberikan pada bulan-bulan sebelumnya. Pada Juli dan Agustus, pemutihan PBB diberikan melalui program Juli Peduli dan Gebyar Agustus.
Untuk mendapatkan pemutihan, wajib pajak dapat melunasi pajak terutang melalui Alfamart dan Indomaret serta melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti Gopay dan LinkAja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.