KABUPATEN TANGERANG

Jangan Ketinggalan! Ada Program Pemutihan Pajak di Kabupaten Tangerang

Muhamad Wildan | Rabu, 08 September 2021 | 15:30 WIB
Jangan Ketinggalan! Ada Program Pemutihan Pajak di Kabupaten Tangerang

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemkab Tangerang kembali memberikan insentif berupa penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada September 2021.

Pemkab melalui program September Bangkit menghapuskan sanksi administrasi PBB secara otomatis terhadap seluruh tunggakan PBB. Pemberian pemutihan pajak ini menjadi ketiga kalinya dilakukan pemkab dalam tahun berjalan ini.

"Penghapusan sanksi denda administrasi PBB secara otomatis berlaku untuk seluruh masa/tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan V," tulis Pemkab Tangerang dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Pemkab juga memberikan insentif pengurangan pokok PBB terhadap veteran, penerima tanda jasa bintang gerilya, pensiunan, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat yang terdampak oleh bencana alam serta non alam termasuk pandemi.

Tak hanya itu, pemkab juga memberikan fasilitas penundaan jatuh tempo PBB. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk dapat segera menunaikan kewajibannya dan memanfaatkan berbagai fasilitas pajak yang disediakan pemkab.

"Mari taat bayar PBB agar aset kita terjaga dan terhindar dari pemblokiran SPPT. Pajak ini juga demi memenuhi kebutuhan biaya pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang," sebut pemkab.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sebagai catatan, penghapusan atas sanksi administrasi denda PBB pada September 2021 sudah sempat diberikan pada bulan-bulan sebelumnya. Pada Juli dan Agustus, pemutihan PBB diberikan melalui program Juli Peduli dan Gebyar Agustus.

Untuk mendapatkan pemutihan, wajib pajak dapat melunasi pajak terutang melalui Alfamart dan Indomaret serta melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti Gopay dan LinkAja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis