EDUKASI PAJAK

Jangan Keliru! Begini Ketentuan Pajak Penghasilan atas Fintech Pinjol

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:15 WIB
Jangan Keliru! Begini Ketentuan Pajak Penghasilan atas Fintech Pinjol

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya PMK 69/2022 sejak 1 Mei 2022, pemerintah resmi mengatur pajak penghasilan pada perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), termasuk layanan pinjam meminjam atau pinjaman online (pinjol).

Perlakuan pajak penghasilan (PPh) berupa bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam dibahas pada Pasal 2 hingga Pasal 5 PMK No. 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam proses bisnis layanan pinjam meminjam, pemberi pinjaman menerima penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh ini maka pemberi pinjaman dikenakan pemotongan:

  • PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); atau
  • PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT.

Pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh 26 tersebut dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam sehingga penerima pinjaman tidak melakukan pemotongan PPh atas bunga pinjaman yang dibayarkan.

Perlu diperhatikan juga, bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjam meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, bunga pinjaman yang dibayar penyelenggara layanan pinjam meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.

Penasaran apa lagi ketentuan pajak penghasilan atas pinjol yang diatur PMK 69/2022 tersebut? Kunjungi konten panduan pajak atas Jasa Penyelenggaraan Layanan Pinjam hanya di platform Perpajakan ID.

Panduan Pajak Perpajakan ID merupakan kumpulan panduan pajak berbentuk artikel di platform Perpajakan ID yang memudahkan pemahaman wajib pajak akan pajak profesi, pajak transaksi, dan rekap aturan atas topik tertentu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bukan hanya sekadar artikel panduan, setiap konten panduan pajak dilengkapi dengan dasar hukum yang langsung terhubung dengan dokumen peraturannya serta latar belakang yang dapat membantu para pengguna untuk memahami maksud dan tujuan dari aspek pemajakannya.

Selain panduan pajak, Perpajakan ID juga menghadirkan konten Peraturan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsolidasi, publikasi Newsletter dan Ebooks, serta Glosarium. Navigasi yang mudah juga membuat Perpajakan ID dapat digunakan oleh siapa pun.

Tunggu apalagi? Segera kunjungi platform Perpajakan ID dan ketahui manfaat apa saja yang bisa Anda dapatkan dari platform ini. Akses Perpajakan ID di sini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?