KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Jangan Bandel! Pemda Buru Usaha Sarang Burung Walet Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:30 WIB
Jangan Bandel! Pemda Buru Usaha Sarang Burung Walet Penunggak Pajak

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan ultimatum kepada pengusaha sarang burung walet yang tidak melapor dan membayar pajak.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet. Menurutnya, sanksi berupa penyegelan akan dilakukan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pajak daerah.

"Ada 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," katanya, dikutip Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rio mengatakan pajak sarang burung walet menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar tetapi belum tergarap optimal. Dia memperkirakan potensi penerimaan jenis pajak tersebut dapat mencapai Rp13 miliar per tahun.

Saat ini, Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi gabungan pajak daerah. Melalui kegiatan ini, pemkab akan menyisir objek pajak yang tidak patuh terhadap ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati 7/2019 tentang Pajak Daerah.

Rio menjelaskan pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang telah ditentukan. Kendala yang dihadapi dalam pengumpulan jenis pajak tersebut di antaranya wajib pajak enggan melaporkan keberadaan usahanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam hal ini, Bapenda bersama Satpol PP berencana melakukan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila pengusaha sarang burung walet tidak melaporkan dan membayar pajak dalam waktu 3x24 jam.

"Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN