KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Jangan Bandel! Pemda Buru Usaha Sarang Burung Walet Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:30 WIB
Jangan Bandel! Pemda Buru Usaha Sarang Burung Walet Penunggak Pajak

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan ultimatum kepada pengusaha sarang burung walet yang tidak melapor dan membayar pajak.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet. Menurutnya, sanksi berupa penyegelan akan dilakukan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pajak daerah.

"Ada 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," katanya, dikutip Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rio mengatakan pajak sarang burung walet menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar tetapi belum tergarap optimal. Dia memperkirakan potensi penerimaan jenis pajak tersebut dapat mencapai Rp13 miliar per tahun.

Saat ini, Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi gabungan pajak daerah. Melalui kegiatan ini, pemkab akan menyisir objek pajak yang tidak patuh terhadap ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati 7/2019 tentang Pajak Daerah.

Rio menjelaskan pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang telah ditentukan. Kendala yang dihadapi dalam pengumpulan jenis pajak tersebut di antaranya wajib pajak enggan melaporkan keberadaan usahanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam hal ini, Bapenda bersama Satpol PP berencana melakukan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila pengusaha sarang burung walet tidak melaporkan dan membayar pajak dalam waktu 3x24 jam.

"Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?