KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Jamin Kualitas Pemeriksaan Pajak, Kanwil DJP Bentuk Tim Satgas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Jamin Kualitas Pemeriksaan Pajak, Kanwil DJP Bentuk Tim Satgas

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol dalam talk show perpajakan bertajuk Kupas Tuntas Manfaat dan Kegunaan Pemeriksaan Pajak, Kamis (5/8/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Kualitas pemeriksaan pajak menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan pemeriksaan pajak memerlukan persetujuan bertahap. Menurutnya, pada level Kanwil terdapat satgas yang bertugas menilai setiap usulan pemeriksaan yang datang dari semua unit vertikal.

"Untuk menjaga kualitas pemeriksaan pajak dari level pratama dan madya maka Kanwil DJP Jatim I membuat satgas dengan tugas mereviu setiap usulan sebelum disetujui atau diteruskan ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di kantor pusat," katanya, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam talk show perpajakan bertajuk Kupas Tuntas Manfaat dan Kegunaan Pemeriksaan Pajak, John menjelaskan fokus kerja tim satgas utamanya akan mereviu kegiatan pemeriksaan khusus yang diajukan oleh KPP tingkat pratama dan madya. Usulan pemeriksaan berjenjang menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan proses bisnis pemeriksaan.

Selain itu, kanwil juga meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara fungsional pemeriksa, kasi pengawasan dan AR pada setiap unit vertikal kantor pajak. Menurutnya, tiga komponen tersebut memiliki peran penting dalam proses bisnis pemeriksaan kepada wajib pajak.

"Jadi komunikasi itu penting agar ada sinergi dalam meningkatkan pemeriksaan pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

John menambahkan wajib pajak tidak perlu takut menghadapi pemeriksaan. Banyak manfaat yang justru akan didapatkan wajib pajak. Pertama, wajib pajak mengetahui aspek yang perlu diperbaiki dalam memenuhi kewajiban perpajakan seperti pembukuan, catatan, dan pelaporan SPT.

Melalui pemeriksaan tersebut, wajib pajak juga mendapatkan kepastian hukum atas status kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kepatuhan formal dan material dapat makin meningkat setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

"Tentunya ada lesson learn yang bisa didapatkan wajib pajak dengan pengalaman pernah diperiksa sehingga nantinya kepatuhan menjadi lebih baik lagi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan