Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan waktu pelayanan selama Ramadan bakal lebih pendek dari hari biasanya.
Melalui media sosial Twitter, DJP menyatakan waktu pelayanan selama Ramadan dimulai pada 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Ketentuan soal waktu pelayanan tersebut berlaku di seluruh pelayanan di kantor pajak.
"Penyesuaian jam layanan ini berlaku di seluruh kantor pajak selama Ramadan," bunyi cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (24/3/2023).
Perubahan waktu tersebut berlaku di seluruh pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dan Kring Pajak. Khusus Kring Pajak, jadwal pelayanannya akan mengacu pada waktu Indonesia barat (WIB).
Wajib pajak dapat mengunjungi KPP dan KP2KP untuk mengakses berbagai layanan atau informasi pajak. Apabila tidak sempat ke kantor pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan pelayanan nontatap muka melalui live chat atau media sosial DJP.
Pada saat bersamaan, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak memiliki pilihan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online. Jika ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.