KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Surplus Neraca Dagang Jadi Alasan Pemerintah Bikin Satgas Ekspor

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 17:00 WIB
Jaga Surplus Neraca Dagang Jadi Alasan Pemerintah Bikin Satgas Ekspor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional guna merespons potensi penurunan ekspor pada tahun ini dikarenakan normalisasi harga komoditas dan perlambatan ekonomi global.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan satgas dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Setelah keppres tersebut terbit, kementerian dan lembaga (K/L) pun telah merespons dengan membentuk 6 kelompok kerja (pokja).

"Kami sudah memetakan supaya tetap mempertahankan surplus neraca perdagangan kita. Sekarang ini, harus diakui penurunan ekspor jauh lebih tinggi ketimbang penurunan impor," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Susiwijono menuturkan Satgas Peningkatan Ekspor melalui 6 pokjanya akan melakukan pemetaan dan menyiapkan upaya yang terstruktur untuk meningkatkan ekspor.

"Kalau bicara mendorong ekspor ini kan banyak sisi. Dari sisi demand-nya mau diapakan, market-nya, globalnya, kami diversifikasi ke non-traditional market. Banyak strateginya. Intinya, pemerintah serius sehingga membentuk satgas," tuturnya.

Sebagai informasi, Satgas Peningkatan Ekspor dibentuk berdasarkan Keppres 24/2023. Satgas tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua tim pengarah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tim tersebut kemudian bertugas untuk merumuskan kebijakan ekspor, menetapkan langkah strategis dan upaya penyelesaian masalah, serta mengoordinasikan kementerian terkait untuk meningkatkan ekspor.

Setelah tim pengarah terbentuk, tim pengarah berwenang menetapkan susunan keanggotaan tim pelaksana dari Satgas Peningkatan Ekspor.

Tim pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan tim pengarah, mengembangkan sumber daya dan industri ekspor, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional, dan memperkuat daya saing melalui efisiensi perizinan dan layanan ekspor.

Selanjutnya, tim pelaksana juga bertugas untuk memperkuat integrasi akses pembiayaan ekspor dan penjaminan pembiayaan ekspor sekaligus menetapkan strategi peningkatan peran ekspor UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN