KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Surplus Neraca Dagang Jadi Alasan Pemerintah Bikin Satgas Ekspor

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 17:00 WIB
Jaga Surplus Neraca Dagang Jadi Alasan Pemerintah Bikin Satgas Ekspor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional guna merespons potensi penurunan ekspor pada tahun ini dikarenakan normalisasi harga komoditas dan perlambatan ekonomi global.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan satgas dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Setelah keppres tersebut terbit, kementerian dan lembaga (K/L) pun telah merespons dengan membentuk 6 kelompok kerja (pokja).

"Kami sudah memetakan supaya tetap mempertahankan surplus neraca perdagangan kita. Sekarang ini, harus diakui penurunan ekspor jauh lebih tinggi ketimbang penurunan impor," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Susiwijono menuturkan Satgas Peningkatan Ekspor melalui 6 pokjanya akan melakukan pemetaan dan menyiapkan upaya yang terstruktur untuk meningkatkan ekspor.

"Kalau bicara mendorong ekspor ini kan banyak sisi. Dari sisi demand-nya mau diapakan, market-nya, globalnya, kami diversifikasi ke non-traditional market. Banyak strateginya. Intinya, pemerintah serius sehingga membentuk satgas," tuturnya.

Sebagai informasi, Satgas Peningkatan Ekspor dibentuk berdasarkan Keppres 24/2023. Satgas tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua tim pengarah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tim tersebut kemudian bertugas untuk merumuskan kebijakan ekspor, menetapkan langkah strategis dan upaya penyelesaian masalah, serta mengoordinasikan kementerian terkait untuk meningkatkan ekspor.

Setelah tim pengarah terbentuk, tim pengarah berwenang menetapkan susunan keanggotaan tim pelaksana dari Satgas Peningkatan Ekspor.

Tim pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan tim pengarah, mengembangkan sumber daya dan industri ekspor, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional, dan memperkuat daya saing melalui efisiensi perizinan dan layanan ekspor.

Selanjutnya, tim pelaksana juga bertugas untuk memperkuat integrasi akses pembiayaan ekspor dan penjaminan pembiayaan ekspor sekaligus menetapkan strategi peningkatan peran ekspor UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra