KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Surplus Neraca Dagang Jadi Alasan Pemerintah Bikin Satgas Ekspor

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 17:00 WIB
Jaga Surplus Neraca Dagang Jadi Alasan Pemerintah Bikin Satgas Ekspor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional guna merespons potensi penurunan ekspor pada tahun ini dikarenakan normalisasi harga komoditas dan perlambatan ekonomi global.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan satgas dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Setelah keppres tersebut terbit, kementerian dan lembaga (K/L) pun telah merespons dengan membentuk 6 kelompok kerja (pokja).

"Kami sudah memetakan supaya tetap mempertahankan surplus neraca perdagangan kita. Sekarang ini, harus diakui penurunan ekspor jauh lebih tinggi ketimbang penurunan impor," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Susiwijono menuturkan Satgas Peningkatan Ekspor melalui 6 pokjanya akan melakukan pemetaan dan menyiapkan upaya yang terstruktur untuk meningkatkan ekspor.

"Kalau bicara mendorong ekspor ini kan banyak sisi. Dari sisi demand-nya mau diapakan, market-nya, globalnya, kami diversifikasi ke non-traditional market. Banyak strateginya. Intinya, pemerintah serius sehingga membentuk satgas," tuturnya.

Sebagai informasi, Satgas Peningkatan Ekspor dibentuk berdasarkan Keppres 24/2023. Satgas tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua tim pengarah.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Tim tersebut kemudian bertugas untuk merumuskan kebijakan ekspor, menetapkan langkah strategis dan upaya penyelesaian masalah, serta mengoordinasikan kementerian terkait untuk meningkatkan ekspor.

Setelah tim pengarah terbentuk, tim pengarah berwenang menetapkan susunan keanggotaan tim pelaksana dari Satgas Peningkatan Ekspor.

Tim pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan tim pengarah, mengembangkan sumber daya dan industri ekspor, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional, dan memperkuat daya saing melalui efisiensi perizinan dan layanan ekspor.

Selanjutnya, tim pelaksana juga bertugas untuk memperkuat integrasi akses pembiayaan ekspor dan penjaminan pembiayaan ekspor sekaligus menetapkan strategi peningkatan peran ekspor UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha