KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

Jaga Persaingan Pajak yang Setara, Indonesia Komitmen Terapkan Pilar 2

Dian Kurniati | Selasa, 24 Oktober 2023 | 13:54 WIB
Jaga Persaingan Pajak yang Setara, Indonesia Komitmen Terapkan Pilar 2

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Forum (ITF) 2023, Selasa (24/10/2023). 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen mengadopsi pajak minimum global sebagaimana tertuang dalam dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

"Pilar 2 adalah sebuah jaring pengaman untuk memastikan persaingan pajak setara serta memitigasi risiko persaingan pajak yang merugikan antarnegara," katanya dalam International Tax Forum (ITF) 2023, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Saat ini, lanjut Yon, Indonesia memiliki UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 yang menjadi dasar mengadopsi Pilar 2. Dia pun meminta para stakeholder untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam mempersiapkan implementasi Pilar 2.

Menurutnya, partisipasi publik juga penting untuk membuat peta jalan (roadmap) penerapan Pilar 2 di Indonesia sehingga tetap mendukung kepentingan nasional sekaligus berkontribusi dalam agenda forum pajak internasional.

Selain Pilar 2, OECD/G-20 Inclusive Framework juga mengusung Pilar 1: Unified Approach. Melalui Pilar 1 ini, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kemudian, terdapat pula penyederhanaan penerapan arm's length principle pada kegiatan pemasaran dan distribusi baseline dalam negeri. Simak Aturan ALP, Hubungan Istimewa, dan Transfer Pricing Masuk PP 55/2022

OECD juga memperkirakan laba sekitar US$200 miliar bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar setiap tahun seiring dengan diterapkannya ketentuan pajak dalam Pilar 1.

"Jumlah ini cukup besar dan signifikan, terutama bagi banyak negara berkembang di mana pasar tersebut benar-benar ada," ujar Yon.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Untuk itu, ia menilai solusi 2 pilar merupakan langkah maju guna menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Meski begitu, lanjutnya, negara tetap harus proaktif memperkuat aturan anti-penghindaran pajak dalam negeri.

Yon memandang peraturan perundang-undangan yang kuat dapat bertindak sebagai garis pertahanan pertama terhadap permasalahan BEPS.

Setelahnya, otoritas pajak harus dilengkapi dengan alat, keterampilan, dan sumber daya yang kuat untuk identifikasi tantangan yang terjadi. Selain itu, Yon menilai perjanjian pajak bilateral juga perlu diperkuat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu