INDIA

Jaga Kondisi Ekonomi, Tarif PPN Produk Tekstil Jadi 12 Persen Ditunda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:30 WIB
Jaga Kondisi Ekonomi, Tarif PPN Produk Tekstil Jadi 12 Persen Ditunda

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman memutuskan untuk menunda kenaikan tarif PPN atau GST atas produk tekstil pada tahun ini demi mempertahankan kelangsungan bisnis di India.

Nirmala mengatakan Dewan PPN sebenarnya sudah menyetujui kenaikan tarif pajak produk tekstil dari 5% menjadi 12% tersebut pada tahun ini. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.

"Kami mempertahankan status quo dan memutuskan, jangan [PPN] naik dari 5% menjadi 12%," katanya seperti dilansir Indiatimes.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menteri keuangan menjelaskan penundaan kenaikan tarif PPN produk tekstil dikarenakan sektor tersebut memberikan banyak kontribusi pada perekonomian India. Produksi tekstil di India memiliki nilai ekonomi sebesar $140 miliar atau 2% dari PDB.

Apabila tarif PPN produk tekstil dinaikkan, diperkirakan sebanyak 15 juta masyarakat India kehilangan pekerjaan dan 100.000 unit produksi tekstil mengalami penutupan. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN tekstil akan merugikan pelaku usaha tekstil di India.

Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif GST tekstil juga disambut baik oleh pemerintah di negara bagian seperti Gujarat, Benggala Barat, Telangana, dan Andhra Pradesh.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, tarif PPN pada produk tektil kain mencapai 5%. Sementara itu, tarif PPN pada produk tekstil berupa serat buatan dan benang, masing-masing sebesar 18% dan 12%.

Sebelumnya, Penasihat Gubernur West Bengal Amit Mitra meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk tidak menaikkan PPN atau GST atas produk tekstil karena dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN