INDIA

Jaga Kondisi Ekonomi, Tarif PPN Produk Tekstil Jadi 12 Persen Ditunda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:30 WIB
Jaga Kondisi Ekonomi, Tarif PPN Produk Tekstil Jadi 12 Persen Ditunda

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman memutuskan untuk menunda kenaikan tarif PPN atau GST atas produk tekstil pada tahun ini demi mempertahankan kelangsungan bisnis di India.

Nirmala mengatakan Dewan PPN sebenarnya sudah menyetujui kenaikan tarif pajak produk tekstil dari 5% menjadi 12% tersebut pada tahun ini. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.

"Kami mempertahankan status quo dan memutuskan, jangan [PPN] naik dari 5% menjadi 12%," katanya seperti dilansir Indiatimes.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menteri keuangan menjelaskan penundaan kenaikan tarif PPN produk tekstil dikarenakan sektor tersebut memberikan banyak kontribusi pada perekonomian India. Produksi tekstil di India memiliki nilai ekonomi sebesar $140 miliar atau 2% dari PDB.

Apabila tarif PPN produk tekstil dinaikkan, diperkirakan sebanyak 15 juta masyarakat India kehilangan pekerjaan dan 100.000 unit produksi tekstil mengalami penutupan. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN tekstil akan merugikan pelaku usaha tekstil di India.

Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif GST tekstil juga disambut baik oleh pemerintah di negara bagian seperti Gujarat, Benggala Barat, Telangana, dan Andhra Pradesh.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, tarif PPN pada produk tektil kain mencapai 5%. Sementara itu, tarif PPN pada produk tekstil berupa serat buatan dan benang, masing-masing sebesar 18% dan 12%.

Sebelumnya, Penasihat Gubernur West Bengal Amit Mitra meminta Perdana Menteri India Narendra Modi untuk tidak menaikkan PPN atau GST atas produk tekstil karena dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?