SUKU BUNGA BI

Jaga Ekonomi, BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 4,75%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 10:01 WIB
Jaga Ekonomi, BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 4,75%

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Mei 2017 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) tetap 4,75%. Keputusan ini diambil dalam rangka mendorong perekonomian domestik.

Direktur Eksekutif Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan BI 7-day RR Rate tersebut berlaku dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,00% dan Lending Facility tetap 5,50%, yang berlaku efektif 19 Mei 2017.

"Keputusan tersebut konsisten dengan upaya Bank Indonesia menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong proses pemulihan perekonomian domestik. Kami juga mewaspadai risiko baik dari global, maupun domestik," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/5).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Tirta menyatakan pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan membaik, meskipun beberapa risiko tetap perlu dicermati. Peningkatan prospek ekonomi dunia ditopang oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi di AS, Tiongkok, Eropa dan Jepang.

Ke depannya, sejumlah risiko terhadap perekonomian global tetap perlu diwaspadai, antara lain kenaikan Fed Fund Rate, kebijakan fiskal dan perdagangan serta penurunan besaran neraca bank sentral AS, dan perkembangan geopolitik di beberapa kawasan, khususnya di Semenanjung Korea.

Sedangkan, beberapa risiko yang tetap perlu diwaspadai dari sisi domestik adalah dampak penyesuaian administered prices terhadap inflasi serta berlanjutnya konsolidasi korporasi dan perbankan.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

"Pengendalian inflasi akan terus diperkuat terutama dalam menghadapi sejumlah risiko terkait penyesuaian administered prices sejalan dengan kebijakan lanjutan reformasi subsidi energi oleh Pemerintah, dan risiko kenaikan harga volatile food menjelang bulan puasa," katanya.

Untuk itu, BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Tirta menegaskan BI juga terus mempererat koordinasi bersama Pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran dan mendorong kelanjutan reformasi struktural agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini