KEBIJAKAN ENERGI

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 09:21 WIB
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Petugas mengganti transformator pada jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kediri, Jawa Timur, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik selama kuartal II, yakni April-Juni 2024. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan ketetapan soal tarif listrik mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, di antaranya kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

"Berdasarkan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Jika diperinci, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II/2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs senilai Rp15.580,53 per dolar AS, ICP senilai US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA senilai US$70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (persero) agar berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. PLN juga diminta tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra