KEBIJAKAN ENERGI

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 09:21 WIB
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Ditetapkan Tak Naik Hingga Juni 2024

Petugas mengganti transformator pada jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kediri, Jawa Timur, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik selama kuartal II, yakni April-Juni 2024. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan ketetapan soal tarif listrik mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, di antaranya kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

"Berdasarkan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Jika diperinci, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II/2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs senilai Rp15.580,53 per dolar AS, ICP senilai US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA senilai US$70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (persero) agar berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. PLN juga diminta tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Pengenaan Pajak terhadap WPLN yang Jual Harta di Indonesia

Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permintaan China Merosot, ICP September 2024 Turun Jadi US$72,54/Barel

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN