LAPORAN OECD

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Biaya Kepatuhan UMK Perlu Diringankan

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:01 WIB
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Biaya Kepatuhan UMK Perlu Diringankan

Perajin menjemur cobek berbahan tanah liat di Desa Sumedangan, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (10/12/2020). Forum on Tax Administration berpandangan small and medium enterprises atau usaha kecil dan menengah (UMK) memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian. Karena itu, biaya kepatuhan pajaknya harus diringankan. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc)

PARIS, DDTCNews—Forum on Tax Administration (FTA) berpandangan small and medium enterprises atau usaha kecil dan menengah (UMK) memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian.

UMK menyerap kurang 60% tenaga kerja dan memiliki kontribusi 50%-60% dari penciptaan nilai tambah ekonomi. Meski demikian, UMK dihadapkan tantangan dalam mematuhi kewajiban perpajakan. Untuk itu, otoritas pajak memiliki peran penting dalam meringankan beban kepatuhan UMK.

"Otoritas pajak tidak akan mampu menjawab semua tantangan UMK. Namun, setidaknya otoritas pajak bisa mengambil peran penting dalam menekan compliance cost UMK," tulis FTA pada laporan Supporting SMEs to Get Tax Right Series: Strategic Planning, dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Secara lebih terperinci, FTA mendorong otoritas pajak untuk mengidentifikasi aspek sistem perpajakan yang menjadi beban UMK dalam mematuhi kewajiban perpajakan. Otoritas pajak dan lembaga pemerintah lain dapat mengevaluasi dan mengurangi beban administrasi perpajakan tersebut.

Selanjutnya, otoritas pajak juga perlu menciptakan keadilan pajak dengan cara mengurangi beban kepatuhan pajak bagi UMK yang patuh dan meningkatkan effort bagi UMK yang cenderung tidak patuh.

FTA menuliskan otoritas pajak perlu mengambil kebijakan secara strategis dan holistik dalam merespons tantangan yang dihadapi UMK melalui teknologi informasi, compliance by design, dan kolaborasi antarinstansi pemerintahan.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

"Kunci dari kebijakan ini adalah bagaimana UMK dapat meningkatkan pemahamannya atas iklim usaha, hambatan, dan peluang ke depan untuk mendukung pemenuhan kewajiban pajak yang lebih baik," tulis FTA.

Laporan Supporting SMEs to Get Tax Right Series: Strategic Planning sendiri adalah salah satu laporan yang dirilis pada pertemuan anggota FTA di Paris, Prancis pekan ini, di samping 3 laporan lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Daftar NPWP di Coretax, Kantor Pajak Beri Edukasi soal Geo Tagging

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China