PENEGAKAN HUKUM

Jadi Tersangka Faktur Pajak Palsu, Pengusaha BBM Digiring ke Lapas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:30 WIB
Jadi Tersangka Faktur Pajak Palsu, Pengusaha BBM Digiring ke Lapas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan pengusaha BBM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pengusaha berinisial AA itu diduga kuat melakukan tindak pidana pajak berupa menerbitkan faktur pajak palsu.

DJP menyatakan tersangka AA dan barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik DJP kepada Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kabupaten Bekasi pada 9 Maret 2023.

“Tersangka AA menjabat sebagai Dirut PT DPM dan diduga kuat melakukan tindak pidana, yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” sebut DJP dalam situs web resmi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Melalui PT DPM, lanjut DJP, tersangka AA menerima pesanan dan membuat kesepakatan jual-beli faktur pajak palsu, serta menampung uang hasil penjualan faktur tersebut dalam rekeningnya.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, tersangka berupaya membuat transaksi terlihat riil dengan memakai mekanisme ‘uang kembali’, yaitu penarikan tunai dan penyetoran ke rekening pembeli faktur pajak palsu.

Tindak pidana ini dilakukan AA sejak Agustus 2017 hingga Juni 2019. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya mencapai Rp1,3 miliar.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka ialah pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan, tersangka AA digiring menuju Lapas Kelas II A Cikarang untuk ditahan selama menunggu proses persidangan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan ini merupakan perwujudan kerja sama yang baik antara DJP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

DJP menyatakan akan terus berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya dalam menangani kasus tindak pidana perpajakan. Harapannya, hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi tersangka dan peringatan bagi wajib pajak lainnya. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha