PENEGAKAN HUKUM

Jadi Tersangka Faktur Pajak Palsu, Pengusaha BBM Digiring ke Lapas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:30 WIB
Jadi Tersangka Faktur Pajak Palsu, Pengusaha BBM Digiring ke Lapas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan pengusaha BBM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pengusaha berinisial AA itu diduga kuat melakukan tindak pidana pajak berupa menerbitkan faktur pajak palsu.

DJP menyatakan tersangka AA dan barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik DJP kepada Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kabupaten Bekasi pada 9 Maret 2023.

“Tersangka AA menjabat sebagai Dirut PT DPM dan diduga kuat melakukan tindak pidana, yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” sebut DJP dalam situs web resmi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Melalui PT DPM, lanjut DJP, tersangka AA menerima pesanan dan membuat kesepakatan jual-beli faktur pajak palsu, serta menampung uang hasil penjualan faktur tersebut dalam rekeningnya.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, tersangka berupaya membuat transaksi terlihat riil dengan memakai mekanisme ‘uang kembali’, yaitu penarikan tunai dan penyetoran ke rekening pembeli faktur pajak palsu.

Tindak pidana ini dilakukan AA sejak Agustus 2017 hingga Juni 2019. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya mencapai Rp1,3 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka ialah pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan, tersangka AA digiring menuju Lapas Kelas II A Cikarang untuk ditahan selama menunggu proses persidangan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kelancaran proses penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan ini merupakan perwujudan kerja sama yang baik antara DJP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

DJP menyatakan akan terus berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya dalam menangani kasus tindak pidana perpajakan. Harapannya, hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi tersangka dan peringatan bagi wajib pajak lainnya. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?