PENGUSAHA KENA PAJAK

Jadi Syarat PKP, Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Pengurus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 18:05 WIB
Jadi Syarat PKP, Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Pengurus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh pengurus menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) wajib pajak badan.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat (5) huruf c PER-04/PJ/2020, fotokopi NPWP seluruh pengurus merupakan salah satu dokumen identitas yang harus dilampirkan ketika pengusaha badan dengan status pusat ingin melakukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.

“Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 45 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Secara lebih detail, dokumen identitas diri seluruh pengurus mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu NPWP bagi warga negara Indonesia. Bagi warga negara asing perlu menyampaikan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP (jika telah terdaftar sebagai wajib pajak).

Selain dokumen identitas diri seluruh pengurus, permohonan juga wajib dilampiri fotokopi dokumen pendirian badan usaha. Dokumen ini berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (badan dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bentuk usaha tetap/BUT).

Terkait dengan NPWP, bagaimana cara melakukan permohonan aktivasi jika NPWP pengurus berstatus non-efektif? Sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) PER-04/PJ/2020, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Permohonan pengaktifan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir dan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP.

Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Permohonan juga dapat dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan pengaktifan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP. Permohonan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir dan mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Permohonan juga bisa dilakukan melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya. Wajib pajak mengunakan fitur Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Saat menggunakan fitur Chat Pajak, wajib pajak hanya perlu mengisi data yang diminta, yaitu NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian, wajib pajak memilih opsi pengaktifan kembali WP non-efektif. Setelah itu, wajib pajak akan terhubung dengan petugas untuk diarahkan lebih lanjut.

Selain itu, wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP non-efektif dengan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak hanya perlu masuk ke laman DJP Online . Kemudian, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP dan password. Jika baru pertama kali login ke DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.

Setelah masuk DJP Online, wajib pajak dapat memilih menu Pelaporan. Kemudian, wajib pajak bisa mengunduh Surat Pemberitahuan (SPT) melalui fitur e-form PDF atau mengisi langsung di website menggunakan fitur e-filing. Apabila SPT sudah terlapor, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi terkait perubahan status NPWP melalui email terdaftar. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra