PENGUSAHA KENA PAJAK

Jadi Syarat PKP, Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Pengurus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 18:05 WIB
Jadi Syarat PKP, Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Pengurus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh pengurus menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) wajib pajak badan.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat (5) huruf c PER-04/PJ/2020, fotokopi NPWP seluruh pengurus merupakan salah satu dokumen identitas yang harus dilampirkan ketika pengusaha badan dengan status pusat ingin melakukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.

“Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 45 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Secara lebih detail, dokumen identitas diri seluruh pengurus mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu NPWP bagi warga negara Indonesia. Bagi warga negara asing perlu menyampaikan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP (jika telah terdaftar sebagai wajib pajak).

Selain dokumen identitas diri seluruh pengurus, permohonan juga wajib dilampiri fotokopi dokumen pendirian badan usaha. Dokumen ini berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (badan dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bentuk usaha tetap/BUT).

Terkait dengan NPWP, bagaimana cara melakukan permohonan aktivasi jika NPWP pengurus berstatus non-efektif? Sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) PER-04/PJ/2020, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Permohonan pengaktifan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir dan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP.

Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Permohonan juga dapat dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan pengaktifan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP. Permohonan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir dan mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Permohonan juga bisa dilakukan melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya. Wajib pajak mengunakan fitur Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Saat menggunakan fitur Chat Pajak, wajib pajak hanya perlu mengisi data yang diminta, yaitu NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian, wajib pajak memilih opsi pengaktifan kembali WP non-efektif. Setelah itu, wajib pajak akan terhubung dengan petugas untuk diarahkan lebih lanjut.

Selain itu, wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP non-efektif dengan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak hanya perlu masuk ke laman DJP Online . Kemudian, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP dan password. Jika baru pertama kali login ke DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.

Setelah masuk DJP Online, wajib pajak dapat memilih menu Pelaporan. Kemudian, wajib pajak bisa mengunduh Surat Pemberitahuan (SPT) melalui fitur e-form PDF atau mengisi langsung di website menggunakan fitur e-filing. Apabila SPT sudah terlapor, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi terkait perubahan status NPWP melalui email terdaftar. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko