KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Presidensi G20, Indonesia Bakal Fokus Isu Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Jadi Presidensi G20, Indonesia Bakal Fokus Isu Pajak Digital

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Asia Tech x Singapore’s ATxSummit.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Indonesia memiliki agenda kepentingan yang akan dijalankan saat menduduki kursi presidensi G20 pada 2022.

Airlangga menyampaikan kepentingan tersebut tentang tindak lanjut konsensus global pajak ekonomi digital. Menurutnya, Indonesia akan mendorong kepastian konsensus pajak ekonomi digital, termasuk pada aspek teknis penerapan kebijakan.

"Ada banyak masalah terutama pada pajak digital karena melibatkan banyak sektor. Di bawah presidensi Indonesia, kami ingin pastikan kapan pajak ekonomi digital diimplementasikan," katanya dalam Forum Asia Tech x Singapore’s ATxSummit, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menjelaskan tantangan pajak ekonomi digital adalah memastikan negara tidak kehilangan pendapatan atas aktivitas ekonomi secara daring. Selain itu, aspek keadilan pajak juga menjadi isu krusial dalam implementasi pajak ekonomi digital secara internasional.

Fokus isu keadilan yaitu pada perusahaan multinasional digital dan tidak memiliki kehadiran fisik di negara tempat beroperasi. Dia berharap hak negara mendapatkan penerimaan bisa terjaga dan pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dalam jangka panjang.

"Keadilan pajak sangat penting untuk hal ini, terutama pada rezim perpajakan bagi perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik. Kami akan coba sampaikan solusinya," jelas Airlangga.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi, saat ini sudah ada proposal konsensus global pajak digital melalui Pilar 1 dan Pilar 2. Konsensus atas Pilar 1: Unified Approach akan membuat semua negara memiliki hak pemajakan yang lebih pasti dan adil tanpa melihat kehadiran fisik.

Sebab, selama ini banyak negara kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional karena mengharuskan kehadiran fisik yang masuk dalam konsep bentuk usaha tetap (BUT).

Pajak akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki nilai omzet €20 miliar dalam setahun dengan tingkat profitabilitas di atas 10%. Perusahaan tidak termasuk sektor ekstraktif dan jasa keuangan. Sebanyak 20%-30% dari kelebihan laba di atas 10% akan dialokasikan ke yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan mengatur penerapan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional. Meski demikian, tetap ada ketentuan carve-out 5% yang menjadi ruang pemberian insentif pajak.

Ketentuan pajak minimum global akan memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak sesuai yang telah disepakati. Ketentuan pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki threshold omzet konsolidasi €750 juta. Persetujuan multilateral akan dibuka pada 2022 dan implementasi kebijakan pada tahun fiskal 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?