KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Presidensi G20, Indonesia Bakal Fokus Isu Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Jadi Presidensi G20, Indonesia Bakal Fokus Isu Pajak Digital

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Asia Tech x Singapore’s ATxSummit.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Indonesia memiliki agenda kepentingan yang akan dijalankan saat menduduki kursi presidensi G20 pada 2022.

Airlangga menyampaikan kepentingan tersebut tentang tindak lanjut konsensus global pajak ekonomi digital. Menurutnya, Indonesia akan mendorong kepastian konsensus pajak ekonomi digital, termasuk pada aspek teknis penerapan kebijakan.

"Ada banyak masalah terutama pada pajak digital karena melibatkan banyak sektor. Di bawah presidensi Indonesia, kami ingin pastikan kapan pajak ekonomi digital diimplementasikan," katanya dalam Forum Asia Tech x Singapore’s ATxSummit, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menjelaskan tantangan pajak ekonomi digital adalah memastikan negara tidak kehilangan pendapatan atas aktivitas ekonomi secara daring. Selain itu, aspek keadilan pajak juga menjadi isu krusial dalam implementasi pajak ekonomi digital secara internasional.

Fokus isu keadilan yaitu pada perusahaan multinasional digital dan tidak memiliki kehadiran fisik di negara tempat beroperasi. Dia berharap hak negara mendapatkan penerimaan bisa terjaga dan pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dalam jangka panjang.

"Keadilan pajak sangat penting untuk hal ini, terutama pada rezim perpajakan bagi perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik. Kami akan coba sampaikan solusinya," jelas Airlangga.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, saat ini sudah ada proposal konsensus global pajak digital melalui Pilar 1 dan Pilar 2. Konsensus atas Pilar 1: Unified Approach akan membuat semua negara memiliki hak pemajakan yang lebih pasti dan adil tanpa melihat kehadiran fisik.

Sebab, selama ini banyak negara kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional karena mengharuskan kehadiran fisik yang masuk dalam konsep bentuk usaha tetap (BUT).

Pajak akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki nilai omzet €20 miliar dalam setahun dengan tingkat profitabilitas di atas 10%. Perusahaan tidak termasuk sektor ekstraktif dan jasa keuangan. Sebanyak 20%-30% dari kelebihan laba di atas 10% akan dialokasikan ke yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan mengatur penerapan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional. Meski demikian, tetap ada ketentuan carve-out 5% yang menjadi ruang pemberian insentif pajak.

Ketentuan pajak minimum global akan memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak sesuai yang telah disepakati. Ketentuan pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki threshold omzet konsolidasi €750 juta. Persetujuan multilateral akan dibuka pada 2022 dan implementasi kebijakan pada tahun fiskal 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN