PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, BAZNAS Fasilitasi Bukti Setor Zakat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:30 WIB
Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, BAZNAS Fasilitasi Bukti Setor Zakat

Ketua BAZNAS Noor Achmad. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat bagi wajib pajak yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.

Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan maupun muzakki badan. Menurutnya, bukti setor itu diperlukan karena pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada wajib pajak.

"Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Noor mengatakan pajak dan zakat memiliki keterkaitan karena sama-sama diwajibkan kepada umat muslim. Dia berharap semakin banyak muzakki yang membayarkan zakatnya di badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah karena dapat memperoleh fasilitas pengurang penghasilan bruto.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebut pemberian fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dimaksudkan mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaannya. Di sisi lain, ketentuan itu juga akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan zakat.

Dia menilai fasilitas perpajakan tersebut pada akhirnya juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak secara nasional," ujarnya.

PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Zakat tersebut harus disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagaimana termuat dalam PER-08/PJ/2021.

Agar dapat menjadi pengurang pajak, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan. Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Kemudian, bukti pembayaran juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko