KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, ASN yang tidak patuh juga akan dikenakan sanksi.

"ASN yang tak patuh membayar PBB-P2 akan dilaporkan OPD kepada inspektur daerah," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Indra mengatakan ASN dan perangkat daerah di Kota Pekanbaru harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2. Dalam hal ini, para ASN dan perangkat daerah harus membayar PBB-P2 secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.

Dia telah menugaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2. Dengan mekanisme ini, kepatuhan pajak para ASN akan selalu terpantau setiap tahun.

Indra menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, penerimaan PBB-P2 perlu terus dioptimalkan agar program pembangunan daerah dapat terealisasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Beban pemerintah tidaklah ringan dalam membiayai pembangunan. Kami menjalankan program-program sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," ujarnya dilansir riau1.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru kembali memberikan insentif PBB-P2 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada objek PBB-P2 dengan ketetapan maksimal Rp100.000, akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%.

Kemudian, atas objek dengan ketetapan PBB-P2 senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000, diberikan pengurangan pokok sebesar 85%. Sementara atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta, mendapatkan pengurangan sebesar 70%.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Setelahnya, objek PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta, diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta, diberikan pengurangan sebesar 33%.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB-P2, pemkot juga menyediakan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja