KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, ASN yang tidak patuh juga akan dikenakan sanksi.

"ASN yang tak patuh membayar PBB-P2 akan dilaporkan OPD kepada inspektur daerah," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Indra mengatakan ASN dan perangkat daerah di Kota Pekanbaru harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2. Dalam hal ini, para ASN dan perangkat daerah harus membayar PBB-P2 secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.

Dia telah menugaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2. Dengan mekanisme ini, kepatuhan pajak para ASN akan selalu terpantau setiap tahun.

Indra menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, penerimaan PBB-P2 perlu terus dioptimalkan agar program pembangunan daerah dapat terealisasi.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Beban pemerintah tidaklah ringan dalam membiayai pembangunan. Kami menjalankan program-program sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," ujarnya dilansir riau1.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru kembali memberikan insentif PBB-P2 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada objek PBB-P2 dengan ketetapan maksimal Rp100.000, akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%.

Kemudian, atas objek dengan ketetapan PBB-P2 senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000, diberikan pengurangan pokok sebesar 85%. Sementara atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta, mendapatkan pengurangan sebesar 70%.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Setelahnya, objek PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta, diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta, diberikan pengurangan sebesar 33%.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB-P2, pemkot juga menyediakan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses