METERAI ELEKTRONIK

Jadi Mitra Peruri, Platform Ini Hadirkan E-Meterai untuk Invoice

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:00 WIB
Jadi Mitra Peruri, Platform Ini Hadirkan E-Meterai untuk Invoice

Meterai Elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Paper.id, Platform penagihan dan pembayaran bisnis B2B menjadi perusahaan pertama yang menyediakan meterai elektronik atau e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing.

Chief Technology Officer and Co-founder Paper.id Yosia Sugialam mengatakan platform-nya telah menjadi salah satu mitra Perum Peruri untuk menyediakan e-meterai. Melalui penggunaan e-meterai, lanjutnya, Paper.id akan memfasilitasi transaksi digital yang semakin banyak digunakan para pebisnis.

"E-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Yosia mengatakan Paper.id kini telah menyediakan e-meterai sehingga pebisnis yang menggunakan platform-nya cukup membeli dan membubuhkannya langsung di invoice.

Menurutnya, penggunaan e-meterai juga akan membuat validitas invoice meningkat sehingga kepercayaan antarpebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan. Pasalnya, e-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk mengecek keabsahannya secara realtime.

Yosia menilai e-meterai menjadi bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech, sekaligus mendukung rencana pemerintah mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha yang semakin dinamis. Hal itu selaras dengan data Kementerian Koperasi dan UMKM mengenai keberadaan 15,9 juta UMKM yang telah terdigitalisasi hingga Agustus 2021.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Yosia menyebut saat ini tercatat lebih dari 300.000 UMKM yang sudah menggunakan Paper.id. Mereka akan dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai, dan mengirimkannya secara digital.

Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah melalui Paper PayIn di Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia pada platform tersebut.

Apabila buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, mereka bahkan dapat mengubah invoice secara otomatis menjadi invoice pembelian sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya.

Pada Oktober 2021, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masyarakat sudah bisa membubuhi dokumen elektronik dengan e-meterai. Masyarakat pun dapat membeli e-meterai dan membubuhkan e-meterai tersebut pada dokumen elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses