METERAI ELEKTRONIK

Jadi Mitra Peruri, Platform Ini Hadirkan E-Meterai untuk Invoice

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:00 WIB
Jadi Mitra Peruri, Platform Ini Hadirkan E-Meterai untuk Invoice

Meterai Elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Paper.id, Platform penagihan dan pembayaran bisnis B2B menjadi perusahaan pertama yang menyediakan meterai elektronik atau e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing.

Chief Technology Officer and Co-founder Paper.id Yosia Sugialam mengatakan platform-nya telah menjadi salah satu mitra Perum Peruri untuk menyediakan e-meterai. Melalui penggunaan e-meterai, lanjutnya, Paper.id akan memfasilitasi transaksi digital yang semakin banyak digunakan para pebisnis.

"E-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Yosia mengatakan Paper.id kini telah menyediakan e-meterai sehingga pebisnis yang menggunakan platform-nya cukup membeli dan membubuhkannya langsung di invoice.

Menurutnya, penggunaan e-meterai juga akan membuat validitas invoice meningkat sehingga kepercayaan antarpebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan. Pasalnya, e-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk mengecek keabsahannya secara realtime.

Yosia menilai e-meterai menjadi bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech, sekaligus mendukung rencana pemerintah mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha yang semakin dinamis. Hal itu selaras dengan data Kementerian Koperasi dan UMKM mengenai keberadaan 15,9 juta UMKM yang telah terdigitalisasi hingga Agustus 2021.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Yosia menyebut saat ini tercatat lebih dari 300.000 UMKM yang sudah menggunakan Paper.id. Mereka akan dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai, dan mengirimkannya secara digital.

Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah melalui Paper PayIn di Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia pada platform tersebut.

Apabila buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, mereka bahkan dapat mengubah invoice secara otomatis menjadi invoice pembelian sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya.

Pada Oktober 2021, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masyarakat sudah bisa membubuhi dokumen elektronik dengan e-meterai. Masyarakat pun dapat membeli e-meterai dan membubuhkan e-meterai tersebut pada dokumen elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?