PMK 96/2023

Jadi Mitra DJBC, Durasi Layanan Impor Barang Kiriman Bisa Dipangkas

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Jadi Mitra DJBC, Durasi Layanan Impor Barang Kiriman Bisa Dipangkas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dinilai efektif memangkas durasi pelayanan impor barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan waktu layanan impor barang kiriman bisa dipangkas menjadi hanya 1 jam apabila PPMSE telah melakukan kemitraan pertukaran data dengan otoritas. Dengan layanan yang lebih cepat, lanjutnya, PPMSE yang bermitra dengan DJBC akan sangat diuntungkan.

"Berdasarkan PMK 199/2019, kalau dia menggunakan kemitraan terjadi kecepatan layanan dan kami beri layanan hanya dalam waktu 1 jam saja. Tetapi kalau yang tidak menggunakan kemitraan atau masih konvensional, kami catat datanya di 2 sampai 14,5 jam," katanya, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Fadjar mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC sebetulnya telah diatur dalam PMK 199/2019 walaupun hanya bersifat pilihan atau sukarela. Menurutnya, saat ini juga sudah ada PPMSE yang telah melakukan kemitraan dengan DJBC dan menikmati percepatan layanan impor barang kiriman.

Dia menjelaskan kemitraan PPMSE dan DJBC dibutuhkan untuk membuat pelayanan impor barang kiriman makin akurat dan transparan. Selain itu, pelayanan impor barang kiriman juga bisa lebih cepat sehingga menguntungkan bagi PPME.

Melalui PMK 96/2023, kemitraan antara PPMSE dan DJBC kemudian menjadi wajib atau mandatory. Kemitraan dengan DJBC ini diwajibkan kepada PPMSE yang melakukan 1.000 kiriman atau lebih dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Apabila sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE.

Data e-catalog yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data e-invoice yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Ketika ada pertukaran e-catalog dan e-invoice, DJBC akan dapat dengan mudah melakukan rekonsiliasi data dari PPMSE dan consignment note (CN) yang disampaikan perusahaan jasa titipan (PJT).

Tidak hanya soal kecepatan pelayanan, Fadjar menyebut keuntungan lain yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC juga mencakup meningkatkan transparansi, meningkatkan integritas data, penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang, serta manajemen risiko oleh sistem.

"Sehingga berdasarkan data ini, kami akan wajibkan semuanya gunakan skema kemitraan PPMSE," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai