PERPRES 32/2022

Jadi Landasan Persetujuan Ekspor Impor, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:30 WIB
Jadi Landasan Persetujuan Ekspor Impor, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 yang mengatur tentang neraca komoditas.

Neraca komoditas adalah data mengenai konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk serta industri dalam kurun waktu tertentu yang berlaku secara nasional.

"Neraca komoditas ... berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 32/2022, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain berfungsi sebagai dasar untuk penerbitan persetujuan ekspor dan impor, neraca komoditas juga menjadi acuan data situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, serta acuan data kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional.

Neraca komoditas harus memuat data yang lengkap dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang dibutuhkan industri, kebutuhan barang konsumsi, kebutuhan komoditas selain untuk bahan baku atau bahan penolong, persediaan komoditas, dan hasil produksi komoditas.

Neraca komoditas disediakan dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK). Untuk diketahui, SNANK adalah subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada 2021, komoditas yang persetujuan ekspor dan impornya dilakukan dengan berdasarkan neraca komoditas, antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Pada 2022, neraca komoditas menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor untuk komoditas selain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Perpres 32/2022 telah diundangkan pada 21 Februari 2022 dan ditetapkan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?