KABUPATEN PULANG PISAU

Jadi Kawasan Food Estate, Pemda Mulai Gali Potensi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 09:40 WIB
Jadi Kawasan Food Estate, Pemda Mulai Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

PULANG PISAU, DDTCNews – Pemkab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah akan mulai menggali potensi pajak daerah seiring dengan ditetapkannya Kabupaten Pulang Pisau sebagai kawasan Food Estate.

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan pembangunan food estate akan mendorong aktivitas ekonomi di Kabupaten Pulang Pisau. Dia meyakini ada potensi pajak yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Tentunya melalui sektor pertanian nanti akan ada potensi-potensi pajak yang bisa dipungut," katanya, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Edy menambahkan Kabupaten Pulang Pisau memiliki banyak potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergali. Namun demikian, upaya optimalisasi pajak daerah tidak maksimal di tengah pandemi Covid-19 karena berbagai kegiatan ekonomi masyarakat terhambat.

Dalam optimalisasi pemungutan pajak, lanjutnya, pemkab telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Setelahnya, ia akan membuat langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan.

Menurutnya, Pemkab Pulang Pisau telah memiliki beberapa instrumen kebijakan tentang pajak daerah sehingga tinggal memaksimalkan penerapannya. Meski begitu, ia mneilai terobosan kebijakan juga tetap dibutuhkan sehingga potensi pajak daerah dapat tergarap.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Semoga dengan ini nantinya ada terobosan untuk menggali potensi-potensi pajak di daerah untuk meningkatkan PAD [pendapatan asli daerah]," ujarnya seperti dilansir metrokalimantan.com.

Presiden Joko Widodo menjadikan Kabupaten Pulang Pisau sebagian bagian dari pengembangan food estate di Kalimantan Tengah. Dari luas food estate di Kalteng yang mencapai 30.000 hektare, 10.000 hektare di antaranya berada di Kabupaten Pulang Pisau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha