BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Jadi Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit Ucapkan Sumpah Jabatan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Jadi Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit Ucapkan Sumpah Jabatan

Anggota BPK Ahmadi Noor Supit saat mengucapkan sumpah jabatan.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit resmi mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

Pengucapan jabatan dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU 15/2006 tentang BPK yang mewajibkan anggota BPK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing sebelum resmi memangku jabatannya.

"Pengucapan sumpah Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 104/P/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Masa Jabatan Tahun 2022-2027," tulis BPK dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ahmadi merupakan anggota BPK yang dipilih berdasarkan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XI DPR. Ahmadi dipilih untuk menggantikan Anggota BPK Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia.

"Komisi XI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dan menyepakati Saudara Ahmadi Noor Supit, sebagai anggota BPK RI terpilih," ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam rapat paripurna pada 27 September 2022.

Setelah tercapainya kesepakatan pada Komisi XI DPR tersebut, Ahmadi resmi terpilih sebagai Anggota BPK melalui sidang paripurna pada 27 September 2022.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Keputusan DPR pada sidang paripurna tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua BPK RI Isma Yatun dengan menerbitkan Surat Nomor 185/S/I/10/2022 yang meminta kepada Ketua MA untuk memandu pengucapan sumpah Anggota BPK.

Dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Ahmadi, keanggotaan BPK telah lengkap bersama dengan 8 anggota lainnya yakni Ketua BPK Isma Yatun, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana.

Kemudian, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK Haerul Saleh, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, dan Anggota VII BPK Hendra Susanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China