BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Jadi Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit Ucapkan Sumpah Jabatan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Jadi Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit Ucapkan Sumpah Jabatan

Anggota BPK Ahmadi Noor Supit saat mengucapkan sumpah jabatan.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit resmi mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

Pengucapan jabatan dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU 15/2006 tentang BPK yang mewajibkan anggota BPK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing sebelum resmi memangku jabatannya.

"Pengucapan sumpah Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 104/P/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Masa Jabatan Tahun 2022-2027," tulis BPK dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ahmadi merupakan anggota BPK yang dipilih berdasarkan fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi XI DPR. Ahmadi dipilih untuk menggantikan Anggota BPK Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia.

"Komisi XI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dan menyepakati Saudara Ahmadi Noor Supit, sebagai anggota BPK RI terpilih," ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam rapat paripurna pada 27 September 2022.

Setelah tercapainya kesepakatan pada Komisi XI DPR tersebut, Ahmadi resmi terpilih sebagai Anggota BPK melalui sidang paripurna pada 27 September 2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keputusan DPR pada sidang paripurna tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua BPK RI Isma Yatun dengan menerbitkan Surat Nomor 185/S/I/10/2022 yang meminta kepada Ketua MA untuk memandu pengucapan sumpah Anggota BPK.

Dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Ahmadi, keanggotaan BPK telah lengkap bersama dengan 8 anggota lainnya yakni Ketua BPK Isma Yatun, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana.

Kemudian, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK Haerul Saleh, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, dan Anggota VII BPK Hendra Susanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?