Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui e-registration, wajib pajak perlu memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak memang dikelompokkan dalam KLU. Apapun profesi atau kegiatan ekonomi yang dijalankan, wajib pajak perlu memilih kode KLU yang paling sesuai. Jika wajib pajak berprofesi sebagai afiliator di marketplace, KLU apa yang cocok?
"KLU yang paling mendekati berdasarkan KBLI adalah perdagangan eceran atas dasar balas jasa [fee] atau kontrak," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (21/5/2024).
Subgolongan tersebut mencakup usaha pedagang perantara (makelar) seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
"Jadi silakan untuk memilih KLU tersebut. Jika memerlukan konfirmasi lebih lanjut, silakan untuk mengonfirmasi ke KPP terdaftar," lanjut DJP.
Dalam beberapa tahun terakhir, profesi sebagai afiliator marketplace, misalnya Shopee, makin ramai.
Sebagai afiliator, seseorang akan berperan membagikan tautan atau link toko online kepada khalayak. Afiliator juga bisa menjangkau pasar yang lebih luas dengan cara membuat video atau melakukan siarang langsung (live) di media sosial.
Selanjutnya, jika ada konsumen yang membeli produk yang ditawarkan oleh afiliator maka ada komisi atau imbalan yang diberikan oleh marketplace kepada afiliator.
Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU yang dipilih oleh wajib pajak akan digunakan oleh DJP untuk keperluan tertentu. Di antaranya, mendukung pengambilan kebijakan pemerintah, kepentingan administrasi data wajib pajak seperti pengelompokan berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, serta kepentingan perpajakan lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.