PEREKONOMIAN INDONESIA

Izin Ekspor CBU Disederhanakan, Menkeu Harapkan Setoran Pajak Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 19:19 WIB
Izin Ekspor CBU Disederhanakan, Menkeu Harapkan Setoran Pajak Naik

Suasana konferensi pers, Selasa (12/2/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu melakukan penyederhanaan aturan main ekspor kendaraan dalam bentuk utuh. Setoran pajak dari pelaku usaha otomotif diharapkan ikut naik tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat merilis simplifikasi ekspor kendaraan roda empat di Terminal Mobil Tanjung Priok. Efisiensi dari kebijakan disebutnya dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.

“Total biaya efisiensi bisa mencapai Rp314,4 miliar per tahun jadi pajaknya bisa nambah karena keuntunganya naik,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan beleid penyederhanaan ekspor diatur dalam Perdirjen Bea Cukai No.1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Aturan tersebut menyederhanakan alur perizinan bagi eksportir.

Penyederhanaan tersebut dibagi kedalam tiga kategori. Pertama, ekspor kendaraan bermotor dalam bentuk utuh/completely built up(CBU) dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Penyederhanaan pada kategori ini memangkas biaya logistik dan bongkar muat pengusaha. Pasalnya, perusahaan tidak perlu penempatan sementara mobil yang sudah diproduksi selagi mengurus dokumen PEB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kedua, pemasukan barang ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

"Sebelumnya memerlukan waktu lama untuk mengurus dokumen tersebut. Kini kita buat efisien sehingga perusahaan bisa lebih kompetitif di pasar global," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar