PERPRES 64/2020

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Terbebas dari Defisit Keuangan

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:39 WIB
Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Terbebas dari Defisit Keuangan

Pegawai BPJS Kesehatan melayani sejumlah warga di kantor BPJS Cabang Medan, Sumatera Utara. (foto: Antara/Septianda Perdana)

JAKARTA, DDTCNews—BPJS Kesehatan meyakini kenaikan iuran kepesertaan mulai 1 Juli 2020 berpeluang membuat perusahaan terlepas dari defisit keuangan yang membelit sejak 2014 silam.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan kenaikan iuran kepesertaan akan memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan. Dia juga mulai menghitung proyeksi penurunan defisit keuangan saat ini membelit perusahaan.

“Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kami hampir enggak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan cash in dan cash out-nya. Tapi angka detail belum ada,” katanya melalui konferensi video, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Saat ini, lanjutnya, perusahaan memiliki utang klaim yang jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp4,44 triliun per 13 Mei 2020. Sementara klaim outstanding tercatat Rp6,21 triliun dan utang klaim belum jatuh tempo sebesar Rp1,03 triliun.

Jika tak ada kenaikan iuran, BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit keuangan hingga Rp6,9 triliun tahun ini. Angka tersebut termasuk carry over defisit tahun lalu yang mencapai Rp15,5 triliun.

Meski ada kenaikan iuran, Fahmi memastikan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat. “Karena rumah sakit bisa dibayar tepat waktu, dan servis untuk masyarakat juga berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Seperti diketahui, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020. Rencananya, peserta mandiri kelas III PBPU dan BP akan mengalami kenaikan 37% menjadi Rp35.000 per bulan.

Sementara itu, untuk iuran peserta mandiri kelas II naik 96,07% dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Kemudian untuk peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan.

Khusus pada peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 sehingga peserta hingga akhir tahun 2020 cukup membayar Rp25.500 per bulan. Adapun anggaran yang disiapkan untuk bantuan iuran tersebut mencapai Rp 3,1 triliun.

Kemudian untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III akan membayar Rp35.000 per bulan dan bantuan iuran dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7.000 sehingga total iuran mencapai Rp42.000 per bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China