RAPAT KOORDINASI APIP

Itjen Kemenkeu Menjadi APIP di Level 3

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 14:50 WIB
Itjen Kemenkeu Menjadi APIP di Level 3 Gedung Kemenkeu (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan menjadi salah satu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada di level 3 atau level integrated.

Inspektur Jenderal Kemenkeu K.A. Badarudin penetapan tersebut berdasarkan penilaian internal audit capability model (IACM) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“1,11% APIP berada di level 3 seperti, Itjen Kemenkeu, BPKP, Itjen Kemenhub, Itjen ESDM, Itjen KKP, Inspektorat Kab.Banjar dan Inspektorat Kota Banjarmasin,” jelasnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional APIP 2016, Selasa (24/8) seperti dikutip laman BPKP.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Ke depan, APIP diminta bisa menjadi mitra strategis dalam memberikan consultative management dan rekomendasi yang solutif bagi jajaran pimpinan di Kementerian/Lembaga dan kepala daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengimbau APIP untuk membuat sistem pengawasan yang efektif.

“Koordinasi sistem pengawasan antara Badan Pengawas juga diperlukan, karena terdapat pembagian kewenangan dalam pelaksanaan tugas,” kata Wapres.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Wapres meminta APIP tetap menjaga kredibilitas sebagai auditor internal pemerintah yang bebas dari campur tangan pihak lain.

“APIP yang bersih akan mampu mengawasi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Wapres. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses