KEBIJAKAN PAJAK

Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:00 WIB
Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Ditjen Pajak (DJP) telah menjalankan sejumlah langkah antisipasi dalam menghadapi tantangan kebijakan pajak internasional yang makin kompleks.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hal pertama yang dilakukan pemerintah dan DJP ialah menyiapkan semua regulasi yang diperlukan untuk merespons persoalan pajak internasional.

Salah satunya ialah memasukkan ketentuan pajak internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Saya pikir hal pertama yang perlu kita lakukan adalah membuat semua regulasi yang diperlukan," katanya, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Yon menuturkan persoalan pajak internasional akan terus mengalami perkembangan. Apalagi, semua negara juga harus bersiap menerapkan solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global, yaitu Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Solusi 2 pilar ditargetkan dapat segera disepakati dan diimplementasikan paling lambat pada 2024. Sebelum kebijakan ini berjalan, pemerintah juga harus melakukan ratifikasi dan menyiapkan regulasi pendukungnya.

Yon menjelaskan pegawai pada Direktorat Perpajakan Internasional DJP juga secara aktif mengikuti diskusi pajak global tersebut. Otoritas juga turut memberikan komentar dan merancang semacam pedoman mengenai pajak internasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di sisi lain, DJP terus meningkatkan kapasitas para pegawai dengan memberikan pemahaman mengenai skema-skema pajak internasional.

Menurutnya, penguatan SDM diperlukan agar dapat memberikan pelayanan yang terstandardisasi kepada wajib pajak, terutama ketika menghadapi masalah perpajakan internasional.

DJP juga telah membentuk gugus tugas transfer pricing sebagai upaya meningkatkan kapasitas pegawai perihal transfer pricing di seluruh daerah. Dengan wilayah yang luas, penanganan transfer pricing tidak cukup hanya dilakukan di KPP wajib pajak besar atau KPP khusus.

"Sekarang kita bisa melihat bahkan di KPP juga melakukan penanganan transfer pricing. Ini menjadi semacam tantangan yang harus kita siapkan," ujar Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini