KEBIJAKAN PAJAK

Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:00 WIB
Isu Pajak Internasional Makin Kompleks, DJP Lakukan Langkah Antisipasi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Ditjen Pajak (DJP) telah menjalankan sejumlah langkah antisipasi dalam menghadapi tantangan kebijakan pajak internasional yang makin kompleks.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hal pertama yang dilakukan pemerintah dan DJP ialah menyiapkan semua regulasi yang diperlukan untuk merespons persoalan pajak internasional.

Salah satunya ialah memasukkan ketentuan pajak internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Saya pikir hal pertama yang perlu kita lakukan adalah membuat semua regulasi yang diperlukan," katanya, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Yon menuturkan persoalan pajak internasional akan terus mengalami perkembangan. Apalagi, semua negara juga harus bersiap menerapkan solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global, yaitu Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Solusi 2 pilar ditargetkan dapat segera disepakati dan diimplementasikan paling lambat pada 2024. Sebelum kebijakan ini berjalan, pemerintah juga harus melakukan ratifikasi dan menyiapkan regulasi pendukungnya.

Yon menjelaskan pegawai pada Direktorat Perpajakan Internasional DJP juga secara aktif mengikuti diskusi pajak global tersebut. Otoritas juga turut memberikan komentar dan merancang semacam pedoman mengenai pajak internasional.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Di sisi lain, DJP terus meningkatkan kapasitas para pegawai dengan memberikan pemahaman mengenai skema-skema pajak internasional.

Menurutnya, penguatan SDM diperlukan agar dapat memberikan pelayanan yang terstandardisasi kepada wajib pajak, terutama ketika menghadapi masalah perpajakan internasional.

DJP juga telah membentuk gugus tugas transfer pricing sebagai upaya meningkatkan kapasitas pegawai perihal transfer pricing di seluruh daerah. Dengan wilayah yang luas, penanganan transfer pricing tidak cukup hanya dilakukan di KPP wajib pajak besar atau KPP khusus.

"Sekarang kita bisa melihat bahkan di KPP juga melakukan penanganan transfer pricing. Ini menjadi semacam tantangan yang harus kita siapkan," ujar Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha