ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Punya NPWP Sendiri, Bisa Ajukan Cetak 'NPWP Keluarga'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:09 WIB
Istri Ingin Punya NPWP Sendiri, Bisa Ajukan Cetak 'NPWP Keluarga'

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Seorang istri bisa mengajukan pencetakan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang mencantumkan namanya sendiri tanpa harus memilih pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Caranya, dengan mencetak kartu 'NPWP keluarga' melalui KPP terdaftar.

Pada prinsipnya, suami istri merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, seorang perempuan kawin tidak wajib mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Kewajiban perpajakan seorang istri melekat pada suami. Namun, ketentuan soal pencetakan NPWP keluarga dimungkinkan melalui Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Wanita kawin ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP ... dan mencantumkan nama dirinya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam mengajukan pencetakan NPWP keluarga, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut antara lain, salinan NPWP kepala keluarga, salinan KTP anggota keluarga, dan salinan Kartu Keluarga (KK).

"Untuk cetak [NPWP] anggota keluarga, wajib pajak tidak perlu mendaftar akun e-registration secara online. Cukup ajukan permohonan ke KPP atau KP2KP, NPWP bisa langsung dicetak," kata Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai, dilansir pajak.go.id.

Penjelasan Ahmad di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak (suami) yang ingin mendaftarkan NPWP istrinya. Pendaftaran NPWP istri dimaksudkan untuk keperluan administrasi yang mewajiban adanya dokumen NPWP. Namun, sang istri tidak memilih untuk pisah harta dengan suaminya.

Mendengar kondisi tersebut, Ahmad pun menyodorkan 2 opsi yang bisa ditempuh sang istri. Pertama, mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Kedua, NPWP istri dibuat terpisah dari suami. Konsekuensi atas opsi kedua, sang istri perlu menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?