ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Punya NPWP Sendiri, Bisa Ajukan Cetak 'NPWP Keluarga'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:09 WIB
Istri Ingin Punya NPWP Sendiri, Bisa Ajukan Cetak 'NPWP Keluarga'

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Seorang istri bisa mengajukan pencetakan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang mencantumkan namanya sendiri tanpa harus memilih pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Caranya, dengan mencetak kartu 'NPWP keluarga' melalui KPP terdaftar.

Pada prinsipnya, suami istri merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, seorang perempuan kawin tidak wajib mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Kewajiban perpajakan seorang istri melekat pada suami. Namun, ketentuan soal pencetakan NPWP keluarga dimungkinkan melalui Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Wanita kawin ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP ... dan mencantumkan nama dirinya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Dalam mengajukan pencetakan NPWP keluarga, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut antara lain, salinan NPWP kepala keluarga, salinan KTP anggota keluarga, dan salinan Kartu Keluarga (KK).

"Untuk cetak [NPWP] anggota keluarga, wajib pajak tidak perlu mendaftar akun e-registration secara online. Cukup ajukan permohonan ke KPP atau KP2KP, NPWP bisa langsung dicetak," kata Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai, dilansir pajak.go.id.

Penjelasan Ahmad di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak (suami) yang ingin mendaftarkan NPWP istrinya. Pendaftaran NPWP istri dimaksudkan untuk keperluan administrasi yang mewajiban adanya dokumen NPWP. Namun, sang istri tidak memilih untuk pisah harta dengan suaminya.

Mendengar kondisi tersebut, Ahmad pun menyodorkan 2 opsi yang bisa ditempuh sang istri. Pertama, mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Kedua, NPWP istri dibuat terpisah dari suami. Konsekuensi atas opsi kedua, sang istri perlu menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN