DISKUSI PAJAK

ISEI Bahas Arah Reformasi Pajak PascaTax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 18:18 WIB
ISEI Bahas Arah Reformasi Pajak PascaTax Amnesty

Suasana diskusi perpajakan ISEI (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Pusat menggelar acara diskusi mingguan yang kali ini mengangkat tema perpajakan. Acara yang berlangsung Senin (11/9/2017) ini mengangkat tema Kebijakan Pasca Amnesti Pajak dalam Rangka Kesinambungan Penerimaan Pajak.

Acara dibuka oleh Avilliani selaku Sekretaris Jenderal ISEI Pusat, sekaligus moderator dari diskusi pajak kali ini. Adapun pembicara yang dihadirkan adalah Prof Dr. John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai pembicara tunggal, John mengawali paparannya dengan menyampaikan hasil dan outcome dari pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) yang telah berlangsung pada Juli 2016 sampai Maret 2017.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

John mengatakan hasil pencapaian tax amnesty tersebut mendorong pemerintah untuk melaksanakan program reformasi perpajakan secara menyeluruh baik dari sisi kebijakan maupun sisi administrasi. Dalam hal reformasi kebijakan, pemerintah telah menyusun lima perangkat rancangan Undang-Undang (UU) yang akan dilakukan penyempurnaan.

“Ada 5 UU yang akan dilakukan revisi yakni, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan UU Bea Materai,” ujarnya, Senin (11/9/2017).

Selain perbaikan undang-undang, sambungnya, penyempurnaan juga dilakukan atas aturan pelaksanaan, sehingga tujuan reformasi dapat tercapai yaitu menghasilkan kebijakan yang lebih adil, sederhana, netral dan kepastian hukum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendorong adanya keterbukaan dan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Terkait dengan reformasi administrasi, John mengungkapkan, agenda tersebut meliputi bisnis proses, struktur, pengembangan kapasitas pegawai, pelayanan dan pengawasan.

Dengan adanya reformasi administrasi ini, diharapkan dapat mendorong efisiensi, efektivitas dan ekonomis dalam administrasi perpajakan (tax collection) dan mengurangi biaya kepatuhan (low tax compliance), yang pada akan akhirnya mendorong kepatuhan sukarela (voluntarily compliance).

Menurut dia, tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak relatif sama saat ini yaitu rendahnya kepatuhan, pengaruh perkembangan pesat dari information, communication & technology (ICT) dan pelaksanaan pertukaran informasi baik secara otomatis dan berdasarkan permintaan.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Diskusi ini dihadiri lebih dari 30 peserta dengan ragam latar belakang yang berbeda seperti dosen, peneliti, praktisi, pengamat ekonomi dan pengusaha.

Beberapa pertanyaan kritis dan berbobot diajukan oleh peserta seperti Rusman Heriawan (mantan Kepala BPS), Fuad Rahmany (Mantan Dirjen Pajak), Yan Partawijaya (Corporate Secretary Sinar Mas Grup), dan Arwin Rasyid (mantan Dirut Bank CIMB Niaga) (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi