DISKUSI PAJAK

ISEI Bahas Arah Reformasi Pajak PascaTax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 18:18 WIB
ISEI Bahas Arah Reformasi Pajak PascaTax Amnesty

Suasana diskusi perpajakan ISEI (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Pusat menggelar acara diskusi mingguan yang kali ini mengangkat tema perpajakan. Acara yang berlangsung Senin (11/9/2017) ini mengangkat tema Kebijakan Pasca Amnesti Pajak dalam Rangka Kesinambungan Penerimaan Pajak.

Acara dibuka oleh Avilliani selaku Sekretaris Jenderal ISEI Pusat, sekaligus moderator dari diskusi pajak kali ini. Adapun pembicara yang dihadirkan adalah Prof Dr. John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai pembicara tunggal, John mengawali paparannya dengan menyampaikan hasil dan outcome dari pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) yang telah berlangsung pada Juli 2016 sampai Maret 2017.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

John mengatakan hasil pencapaian tax amnesty tersebut mendorong pemerintah untuk melaksanakan program reformasi perpajakan secara menyeluruh baik dari sisi kebijakan maupun sisi administrasi. Dalam hal reformasi kebijakan, pemerintah telah menyusun lima perangkat rancangan Undang-Undang (UU) yang akan dilakukan penyempurnaan.

“Ada 5 UU yang akan dilakukan revisi yakni, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan UU Bea Materai,” ujarnya, Senin (11/9/2017).

Selain perbaikan undang-undang, sambungnya, penyempurnaan juga dilakukan atas aturan pelaksanaan, sehingga tujuan reformasi dapat tercapai yaitu menghasilkan kebijakan yang lebih adil, sederhana, netral dan kepastian hukum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendorong adanya keterbukaan dan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Terkait dengan reformasi administrasi, John mengungkapkan, agenda tersebut meliputi bisnis proses, struktur, pengembangan kapasitas pegawai, pelayanan dan pengawasan.

Dengan adanya reformasi administrasi ini, diharapkan dapat mendorong efisiensi, efektivitas dan ekonomis dalam administrasi perpajakan (tax collection) dan mengurangi biaya kepatuhan (low tax compliance), yang pada akan akhirnya mendorong kepatuhan sukarela (voluntarily compliance).

Menurut dia, tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak relatif sama saat ini yaitu rendahnya kepatuhan, pengaruh perkembangan pesat dari information, communication & technology (ICT) dan pelaksanaan pertukaran informasi baik secara otomatis dan berdasarkan permintaan.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Diskusi ini dihadiri lebih dari 30 peserta dengan ragam latar belakang yang berbeda seperti dosen, peneliti, praktisi, pengamat ekonomi dan pengusaha.

Beberapa pertanyaan kritis dan berbobot diajukan oleh peserta seperti Rusman Heriawan (mantan Kepala BPS), Fuad Rahmany (Mantan Dirjen Pajak), Yan Partawijaya (Corporate Secretary Sinar Mas Grup), dan Arwin Rasyid (mantan Dirut Bank CIMB Niaga) (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax