AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB
IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Services (IRS), mengeklaim nilai pengelakan pajak oleh orang-orang kaya di negara tersebut mencapai US$150 miliar atau Rp2.348 triliun per tahun.

Komisioner IRS Danny Werfel mengatakan pengelakan pajak timbul akibat praktik underreporting. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam sistem pajak AS.

"Kurangnya pendanaan terhadap IRS selama beberapa tahun ke belakang membuat lembaga ini kekurangan staf, teknologi, dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pengawasan," kata Werfel, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan penghasilan di atas US$1 juta tercatat turun 80% dalam 1 dekade. Pada tahun pajak 2019, tingkat pemeriksaan atau audit rate terhadap wajib pajak dengan penghasilan di atas US$1 juta hingga US$5 juta hanya sebesar 1,02%.

"Untuk wajib pajak dengan SPT yang rumit, amat sulit bagi kami untuk menentukan berapa pajak yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu, kita harus melakukan investasi guna menciptakan sistem yang lebih adil," ujar Werfel seperti dilansir cnbc.com.

Berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA), pemerintah AS berkomitmen untuk mengucurkan belanja senilai US$80 miliar kepada IRS untuk 1 dekade ke depan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut Kementerian Keuangan AS, dana IRA akan meningkatkan kapabilitas IRS dalam melakukan pemeriksaan. Tambahan penerimaan pajak pada 2024 hingga 2034 berkat suntikan dana IRA diperkirakan mencapai US$561 miliar.

"Setiap dolar AS yang dialokasikan untuk kegiatan pemeriksaan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$6," ujar Werfel.

Werfel mengatakan IRS telah mengidentifikasi kurang lebih 1.600 wajib pajak orang kaya yang masing-masing memiliki kekurangan pembayaran pajak setidaknya senilai US$250.000. Sejauh ini, IRS telah menagih US$480 juta dari kelompok wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Terbaru, IRS akan melakukan pemeriksaan atas pemberian fasilitas pesawat oleh perusahaan kepada direktur atau pemegang saham. Menurut Werfel, pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan data lalu lintas pesawat yang terbuka untuk publik.

Werfel mengatakan pemeriksaan atas pemberian fasilitas pesawat oleh perusahaan berpotensi memberikan tambahan penerimaan senilai puluhan juta dolar AS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja