MALAYSIA

IRB Disarankan Tiru Tax Amnesty Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 11:16 WIB
IRB Disarankan Tiru Tax Amnesty Indonesia

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) disarankan dapat meniru keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Managing Partner Grant Thornton Malaysia Datuk N.K Jasani.

Menurutnya, jika IRB mengikuti jejak Indonesia dalam menerapkan kebijakan tax amnesty, maka dapat meningkatkan penerimaan pajak di Malaysia. Tidak hanya itu, dalam jangka panjang kebijakan ini dinilai dapat memperluas basis pajak.

“Perluasan basis pajak dibutuhkan untuk pemungutan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan,” ungkapnya, Jumat (28/4).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jasani menambahkan IRB harus mempertimbangkan kebijakan serupa yang dapat dilakukan dalam jangka waktu enam bulan dengan menetapkan tarif pajak sebesar 15% atas penghasilan yang selama ini belum dilaporkan atau aset yang selama ini disembunyikan dan belum dideklarasikan.

Tax amnesty yang diterapkan di Indonesia terbilang sukses lantaran dapat berhasil membawa dana yang sebelumnya diparkir di luar negeri untuk masuk kembali ke dalam perekonomian Indonesia. Dalam jangkan panjang, lanjutnya, dana tersebut akan memberikan efek multiplier terhadap ekonomi domestik.

Sementara itu, baru-baru ini Direktur Umum IRB Datuk Sabin Samitah mengumumkan akan memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi para pengemplang pajak. Seperti dilansir dalam thesundaily.my, hal ini dilakukan untuk membuat jera para pengemplang pajak di Malaysia. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP