MALAYSIA

IRB Disarankan Tiru Tax Amnesty Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 11:16 WIB
IRB Disarankan Tiru Tax Amnesty Indonesia

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) disarankan dapat meniru keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Managing Partner Grant Thornton Malaysia Datuk N.K Jasani.

Menurutnya, jika IRB mengikuti jejak Indonesia dalam menerapkan kebijakan tax amnesty, maka dapat meningkatkan penerimaan pajak di Malaysia. Tidak hanya itu, dalam jangka panjang kebijakan ini dinilai dapat memperluas basis pajak.

“Perluasan basis pajak dibutuhkan untuk pemungutan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan,” ungkapnya, Jumat (28/4).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Jasani menambahkan IRB harus mempertimbangkan kebijakan serupa yang dapat dilakukan dalam jangka waktu enam bulan dengan menetapkan tarif pajak sebesar 15% atas penghasilan yang selama ini belum dilaporkan atau aset yang selama ini disembunyikan dan belum dideklarasikan.

Tax amnesty yang diterapkan di Indonesia terbilang sukses lantaran dapat berhasil membawa dana yang sebelumnya diparkir di luar negeri untuk masuk kembali ke dalam perekonomian Indonesia. Dalam jangkan panjang, lanjutnya, dana tersebut akan memberikan efek multiplier terhadap ekonomi domestik.

Sementara itu, baru-baru ini Direktur Umum IRB Datuk Sabin Samitah mengumumkan akan memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi para pengemplang pajak. Seperti dilansir dalam thesundaily.my, hal ini dilakukan untuk membuat jera para pengemplang pajak di Malaysia. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi