Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews—Dana hasil repatriasi dalam program pengampunan pajak menjadi dana yang diidam-idamkan oleh sejumlah pengembang. Namun, realisasi dana repatriasi itu ke sektor properti masih terhambat karena situasi politik yang belum kondusif.
Wahyuni Sutantri, Direktur PT Adhi Persada Properti mengakui masih belum menikmati dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Menurutnya hal ini disebabkan karena beberapa hal, salah satunya yakni pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang masih cukup memanas.
"Kami hampir sama lah dengan pengembang lain yang belum bisa menikmati dana repatrisasi dari program tax amnesty itu. Tapi, semoga saja setelah selesai hajatan DKI 1, perekonomian semakin membaik dan berdampak baik bagi sektor properti," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (7/4).
Kendati demikian, ia mengakui pemilihan Gubernur DKI Jakarta bukan menjadi masalah utama. Namun, cukup berpengaruh terhadap investor yang menginginkan berinvestasi di sektor properti.
"Investor sepertinya masih wait and see untuk membelanjakan uangnya, karena dilihat eskalasi politik akibat hajat DKI 1 yang sedikit memanas. Apa lagi auranya seperti hajat Pilpres," tuturnya.
Pemerintah sejatinya telah mempersiapkan berbagai instrumen investasi kepada investor untuk mengembangkan hartanya. Namun, pemilihan instrumen investasi tersebut menjadi sepenuhnya kewenangan investornya sendiri.
Di samping itu, program pengampunan pajak hanya mampu meraup dana hasil repatriasi senilai Rp147 triliun atau hanya sekitar 14,7% dari target yang ditetapkan senilai Rp1.000 triliun. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.