PAJAK DIGITAL

Investigasi Pajak Digital, Indonesia Kirim Komentar Tertulis ke AS

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 09:41 WIB
Investigasi Pajak Digital, Indonesia Kirim Komentar Tertulis ke AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia mengirimkan komentar tertulis atas inisiasi investigasi United States Trade Representative (USTR) terhadap pajak transaksi elektronik (PTE) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

Dalam komentar tertulis itu, pemerintah menyatakan tetap berkomitmen untuk mendukung tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital baik pada Pilar 1 Unified Approach maupun Pilar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBE) meskipun PTE masuk dalam UU No. 2/2020.

"Indonesia kembali menegaskan bahwa kami tetap berkomitmen dalam perkembangan negosiasi konsensus global. Penerapan PTE nantinya akan tetap mempertimbangkan hasil dari konsensus global," tulis Pemerintah Indonesia dalam komentar tertulis itu, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pemerintah Indonesia juga menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan stakeholder terkait dalam merumuskan PTE. Indonesia juga mengharapkan adanya hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan atas Indonesia.

Dalam komentar publik tersebut, Indonesia juga menekankan meningkatnya urgensi untuk mengatur mekanisme perpajakan atas ekonomi digital, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkatkan peranan ekonomi digital.

"Pandemi Covid-19 merupakan peringatan awal bagi Indonesia tentang betapa pentingnya menumbuhkan ruang digital yang inklusif dalam rangka meringankan beban krisis," tulis Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Mengingat tingginya investasi AS di Indonesia sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi digital, Indonesia menyatakan kerja sama investasi pada sektor tersebut dalam beberapa tahun terakhir telah menguntungkan kedua belah pihak.

Pemerintah Indonesia percaya kerja sama investasi ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak. Apalagi, pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia cukup pesat. Pemerintah Indonesia juga menyebut sudah ada 150 juta orang Indonesia yang terhubung dengan internet.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan sektor ekonomi digital yang terus bertumbuh, Indonesia mengklaim akan ada tambahan hingga US$150 miliar atau 13% dari produk domestik bruto (PDB) hingga 2025 mendatang.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu dari 9 yurisdiksi mitra dagang AS yang akan diinvestigasi USTR terkait pengenaan pajak digital. Selain Indonesia, ada Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Britania Raya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201