PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Investasi untuk PPS Bisa ke Sektor Pendukung Pengolahan SDA atau EBT

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:30 WIB
Investasi untuk PPS Bisa ke Sektor Pendukung Pengolahan SDA atau EBT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat menginvestasikan hartanya ke kegiatan usaha yang bukan sektor pengolahan SDA dan energi baru terbarukan (EBT).

Pasalnya, pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 52/KMK.010/2022 terdapat diktum yang menyatakan sektor pendukung juga diperlakukan sebagai sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan.

"Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan tersebut," bunyi diktum kedua KMK 52/KMK.010/2022, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada lampiran dari KMK 52/KMK.010/2022 terdapat 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dan dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dapat mengikuti PPS dengan tarif PPh final yang paling rendah.

Sektor-sektor yang tercakup dalam KMK 52/KMK.010/2022 di antaranya pengolahan panas bumi, industri pengolahan daging, industri pengolahan ikan, industri pengolahan buah-buahan dan sayur-sayuran, industri pengolahan rumput laut, hingga pengolahan CPO. Sektor lainnya juga termasuk industri batik, industri mainan anak-anak, hingga pengembangan video game.

Bagi wajib pajak yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, PMK 196/2022 menetapkan investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selama holding period tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi ke instrumen lain minimal setelah 2 tahun. Pemindahan dapat dilakukan sebanyak maksimal 2 kali dan hanya 1 kali perpindahan setiap 1 tahun kalender.

Selain diinvestasikan pada sektor yang tercantum pada KMK 52/KMK.010/2022, wajib pajak juga dapat menginvestasikan hartanya ke dalam surat berharga negara (SBN).

Bila diinvestasikan pada sektor yang tercakup atau SBN, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 6% dan 12%. Tarif PPh final 6% berlaku atas harta yang diungkapkan dan diinvestasikan sesuai dengan kebijakan I, sedangkan tarif 12% berlaku atas harta yang diungkapkan dan diinvestasikan berdasarkan ketentuan kebijakan II PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN