Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat menginvestasikan hartanya ke kegiatan usaha yang bukan sektor pengolahan SDA dan energi baru terbarukan (EBT).
Pasalnya, pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 52/KMK.010/2022 terdapat diktum yang menyatakan sektor pendukung juga diperlakukan sebagai sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan.
"Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan tersebut," bunyi diktum kedua KMK 52/KMK.010/2022, dikutip Rabu (2/3/2022).
Pada lampiran dari KMK 52/KMK.010/2022 terdapat 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dan dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dapat mengikuti PPS dengan tarif PPh final yang paling rendah.
Sektor-sektor yang tercakup dalam KMK 52/KMK.010/2022 di antaranya pengolahan panas bumi, industri pengolahan daging, industri pengolahan ikan, industri pengolahan buah-buahan dan sayur-sayuran, industri pengolahan rumput laut, hingga pengolahan CPO. Sektor lainnya juga termasuk industri batik, industri mainan anak-anak, hingga pengembangan video game.
Bagi wajib pajak yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, PMK 196/2022 menetapkan investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun.
Selama holding period tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi ke instrumen lain minimal setelah 2 tahun. Pemindahan dapat dilakukan sebanyak maksimal 2 kali dan hanya 1 kali perpindahan setiap 1 tahun kalender.
Selain diinvestasikan pada sektor yang tercantum pada KMK 52/KMK.010/2022, wajib pajak juga dapat menginvestasikan hartanya ke dalam surat berharga negara (SBN).
Bila diinvestasikan pada sektor yang tercakup atau SBN, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 6% dan 12%. Tarif PPh final 6% berlaku atas harta yang diungkapkan dan diinvestasikan sesuai dengan kebijakan I, sedangkan tarif 12% berlaku atas harta yang diungkapkan dan diinvestasikan berdasarkan ketentuan kebijakan II PPS. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.