PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Investasi untuk PPS Bisa ke Sektor Pendukung Pengolahan SDA atau EBT

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:30 WIB
Investasi untuk PPS Bisa ke Sektor Pendukung Pengolahan SDA atau EBT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat menginvestasikan hartanya ke kegiatan usaha yang bukan sektor pengolahan SDA dan energi baru terbarukan (EBT).

Pasalnya, pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 52/KMK.010/2022 terdapat diktum yang menyatakan sektor pendukung juga diperlakukan sebagai sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan.

"Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan tersebut," bunyi diktum kedua KMK 52/KMK.010/2022, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pada lampiran dari KMK 52/KMK.010/2022 terdapat 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dan dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dapat mengikuti PPS dengan tarif PPh final yang paling rendah.

Sektor-sektor yang tercakup dalam KMK 52/KMK.010/2022 di antaranya pengolahan panas bumi, industri pengolahan daging, industri pengolahan ikan, industri pengolahan buah-buahan dan sayur-sayuran, industri pengolahan rumput laut, hingga pengolahan CPO. Sektor lainnya juga termasuk industri batik, industri mainan anak-anak, hingga pengembangan video game.

Bagi wajib pajak yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, PMK 196/2022 menetapkan investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selama holding period tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi ke instrumen lain minimal setelah 2 tahun. Pemindahan dapat dilakukan sebanyak maksimal 2 kali dan hanya 1 kali perpindahan setiap 1 tahun kalender.

Selain diinvestasikan pada sektor yang tercantum pada KMK 52/KMK.010/2022, wajib pajak juga dapat menginvestasikan hartanya ke dalam surat berharga negara (SBN).

Bila diinvestasikan pada sektor yang tercakup atau SBN, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 6% dan 12%. Tarif PPh final 6% berlaku atas harta yang diungkapkan dan diinvestasikan sesuai dengan kebijakan I, sedangkan tarif 12% berlaku atas harta yang diungkapkan dan diinvestasikan berdasarkan ketentuan kebijakan II PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan