PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Investasi Masuk ke Daerah, Jokowi Minta Polri Beri Pengawalan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Desember 2021 | 14:24 WIB
Investasi Masuk ke Daerah, Jokowi Minta Polri Beri Pengawalan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Apel Kasatwil 2021, Jumat (3/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri memberikan pengawalan terhadap realisasi investasi yang masuk ke berbagai daerah.

Jokowi mengatakan investasi perlu terus ditingkatkan sehingga pertumbuhan ekonomi tak bergantung hanya pada APBN. Untuk itu, ia meminta Polri membantu pemerintah daerah menghilangkan semua hambatan dalam menarik investor.

"Kalau ada yang mengganggu di daerah, urusan investasi, kawal, dan dampingi agar setiap investasi itu betul-betul bisa direalisasikan karena kunci dan penggerak ekonomi kita ada di situ," katanya dalam Apel Kasatwil 2021, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi menuturkan investasi menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun ini, pemerintah menargetkan investasi akan mencapai Rp900 triliun, dan kembali naik menjadi Rp1.200 triliun pada tahun depan.

Dia meminta semua jajaran Polri dari pusat sampai ke daerah untuk mengawal investasi sehingga pertumbuhan ekonomi lebih kuat dan merata. Menurutnya, pengawalan Polri diperlukan untuk setiap investasi, baik yang masih berupa komitmen maupun yang sedang direalisasikan.

Presiden mengaku telah meminta Kapolri Listyo Sigit mengawasi peran kapolda dalam mengawal investasi di daerah. Apabila kapolda tidak menjalankan tugas dengan baik maka akan ada sanksi berupa pencopotan jabatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau memang sulit, enggak bisa mengawal, enggak bisa menyelesaikan yang berkaitan dengan agenda besar negara kita, ya maaf. Saya memang enggak bisa ngomong keras. Tapi enggak bisa, dia (akan) diganti," ujarnya.

Jokowi menambahkan kontribusi APBN terhadap pertumbuhan ekonomi rata-rata berkisar 15%-18%, sedangkan sisanya berasal dari sektor swasta. Untuk itu, setiap potensi ekonomi dari swasta harus dioptimalkan, termasuk investasi.

Pada 2020, lanjutnya, investasi yang masuk ke Indonesia makin merata antarwilayah. Porsi investasi yang masuk ke Pulau Jawa sebanyak 48,3%, sedangkan 51,7% lainnya ke luar Pulau Jawa.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Artinya ini bagus, pergeseran ini bagus. Dulu, lebih dari 68% itu ada di Jawa," tuturnya.

Jokowi menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2021 pada kisaran 4,5%-5,5%. Untuk 2022, pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra