PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Investasi Harta Bersih Peserta PPS Capai Rp10,32 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:25 WIB
Investasi Harta Bersih Peserta PPS Capai Rp10,32 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai investasi oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp10,32 triliun.

Investasi atas harta bersih PPS dilakukan oleh wajib pajak peserta PPS yang menyatakan komitmen untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan PMK 196/2021.

"Sampai dengan tanggal 30 September 2023 realisasi nilai investasi SBN adalah sejumlah 10,32 triliun dengan rincian, SBN rupiah senilai Rp8,64 triliun dan SBN dolar AS senilai U$111,64 juta (ekuivalen Rp1,68 triliun)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Meski realisasi investasi pada instrumen SBN oleh wajib pajak peserta PPS, DJP mengaku masih belum bisa memastikan nilai investasi harta bersih oleh wajib pajak pada instrumen lainnya yakni sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Dwi mengatakan laporan lengkap untuk instrumen lainnya baru bisa diketahui pada tahun depan ketika wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi investasi harta PPS.

"Ketentuan tersebut [PMK 196/2023] menyatakan bahwa batas waktu pelaporan realisasi investasi harta PPS dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir," ujar Dwi.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Untuk diketahui, dari total harta bersih senilai Rp594,82 triliun yang dideklarasikan oleh wajib pajak peserta PPS pada semester I/2022, tercatat ada harta bersih senilai Rp22,34 triliun yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.

Dengan demikian, realisasi investasi harta bersih wajib pajak peserta PPS baru mencapai kurang lebih 46,2% dari komitmen awal yang disampaikan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen