PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Investasi Harta Bersih Peserta PPS Capai Rp10,32 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:25 WIB
Investasi Harta Bersih Peserta PPS Capai Rp10,32 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai investasi oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp10,32 triliun.

Investasi atas harta bersih PPS dilakukan oleh wajib pajak peserta PPS yang menyatakan komitmen untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan PMK 196/2021.

"Sampai dengan tanggal 30 September 2023 realisasi nilai investasi SBN adalah sejumlah 10,32 triliun dengan rincian, SBN rupiah senilai Rp8,64 triliun dan SBN dolar AS senilai U$111,64 juta (ekuivalen Rp1,68 triliun)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski realisasi investasi pada instrumen SBN oleh wajib pajak peserta PPS, DJP mengaku masih belum bisa memastikan nilai investasi harta bersih oleh wajib pajak pada instrumen lainnya yakni sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Dwi mengatakan laporan lengkap untuk instrumen lainnya baru bisa diketahui pada tahun depan ketika wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi investasi harta PPS.

"Ketentuan tersebut [PMK 196/2023] menyatakan bahwa batas waktu pelaporan realisasi investasi harta PPS dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir," ujar Dwi.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Untuk diketahui, dari total harta bersih senilai Rp594,82 triliun yang dideklarasikan oleh wajib pajak peserta PPS pada semester I/2022, tercatat ada harta bersih senilai Rp22,34 triliun yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.

Dengan demikian, realisasi investasi harta bersih wajib pajak peserta PPS baru mencapai kurang lebih 46,2% dari komitmen awal yang disampaikan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja