KABUPATEN CILACAP

Integrasikan Layanan Pajak dan Retribusi, Aplikasi e-PAD Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 14:00 WIB
Integrasikan Layanan Pajak dan Retribusi, Aplikasi e-PAD Disiapkan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap melakukan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui integrasi sistem berbasis elektronik.

Kepala BPPKAD Ahmad Fauzi mengatakan Pemkab Cilacap akan mengintegrasikan seluruh layanan pajak daerah melalui aplikasi e-PAD. Dia berharap terobosan tersebut mampu mencegah kebocoran pajak dan mengoptimalkan potensi setoran PAD.

"Nanti target PAD bisa dilihat secara online dan bisa diakses dimanapun melalui handphone sehingga dapat diketahui secara real time oleh masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ahmad menjelaskan aplikasi e-PAD merupakan hasil kerja sama antara pemkab dan Bank Jateng. Selanjutnya, Diskominfo Cilacap juga akan ikut terlibat sebagai penyedia central billing system pembayaran pajak dan retribusi secara daring.

Dia menyampaikan e-PAD akan menjadi wadah konsolidasi semua pungutan retribusi yang dikelola oleh pemkab. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi administrator pungutan retribusi akan terkoneksi dengan aplikasi e-PAD.

"Central billing system diharapkan dapat meningkatkan PAD secara signifikan dan membentuk sumber daya manusia pengelola keuangan daerah yang adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menuturkan e-PAD merupakan bagian dari pengembangan aplikasi Sixtada milik pemkab. Dia menargetkan aplikasi e-PAD mulai beroperasi penuh dengan fitur integrasi pungutan retribusi pada 2023.

"Pada sektor retribusi daerah, upaya yang kami lakukan adalah dengan membangun sistem digitalisasi retribusi daerah secara online dan terintegrasi yang selambat-lambatnya akan diimplementasikan pada 2023," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 22:34 WIB

trobosan ini perlu diapresiasi dan kiranya perlu dilakukan pula dengan daerah lainnya di indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN