KABUPATEN CILACAP

Integrasikan Layanan Pajak dan Retribusi, Aplikasi e-PAD Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 14:00 WIB
Integrasikan Layanan Pajak dan Retribusi, Aplikasi e-PAD Disiapkan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap melakukan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui integrasi sistem berbasis elektronik.

Kepala BPPKAD Ahmad Fauzi mengatakan Pemkab Cilacap akan mengintegrasikan seluruh layanan pajak daerah melalui aplikasi e-PAD. Dia berharap terobosan tersebut mampu mencegah kebocoran pajak dan mengoptimalkan potensi setoran PAD.

"Nanti target PAD bisa dilihat secara online dan bisa diakses dimanapun melalui handphone sehingga dapat diketahui secara real time oleh masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Ahmad menjelaskan aplikasi e-PAD merupakan hasil kerja sama antara pemkab dan Bank Jateng. Selanjutnya, Diskominfo Cilacap juga akan ikut terlibat sebagai penyedia central billing system pembayaran pajak dan retribusi secara daring.

Dia menyampaikan e-PAD akan menjadi wadah konsolidasi semua pungutan retribusi yang dikelola oleh pemkab. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi administrator pungutan retribusi akan terkoneksi dengan aplikasi e-PAD.

"Central billing system diharapkan dapat meningkatkan PAD secara signifikan dan membentuk sumber daya manusia pengelola keuangan daerah yang adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menuturkan e-PAD merupakan bagian dari pengembangan aplikasi Sixtada milik pemkab. Dia menargetkan aplikasi e-PAD mulai beroperasi penuh dengan fitur integrasi pungutan retribusi pada 2023.

"Pada sektor retribusi daerah, upaya yang kami lakukan adalah dengan membangun sistem digitalisasi retribusi daerah secara online dan terintegrasi yang selambat-lambatnya akan diimplementasikan pada 2023," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 22:34 WIB

trobosan ini perlu diapresiasi dan kiranya perlu dilakukan pula dengan daerah lainnya di indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi