Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi terus bertambah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dari 68 juta NPWP yang diverifikasi, lebih dari 50 juta di antaranya sudah valid. Menurutnya, proses validasi data akan berlanjut hingga semua data NIK terintegrasi sebagai NPWP.
"Ada beberapa yang masih dalam proses konfirmasi, tetapi konfirmasi ini hanya proses administrasi yang kami tanyakan ke wajib pajak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/10/2022).
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP ketika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus meng-klik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
"Hampir seluruhnya dapat diselesaikan dan ini prosesnya masih kita jalankan," ujar Yon. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.