KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK sebagai NPWP, DJP Catat 50 Juta Data Sudah Divalidasi

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Integrasi NIK sebagai NPWP, DJP Catat 50 Juta Data Sudah Divalidasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat jumlah nomor induk kependudukan (NIK) yang diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi terus bertambah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dari 68 juta NPWP yang diverifikasi, lebih dari 50 juta di antaranya sudah valid. Menurutnya, proses validasi data akan berlanjut hingga semua data NIK terintegrasi sebagai NPWP.

"Ada beberapa yang masih dalam proses konfirmasi, tetapi konfirmasi ini hanya proses administrasi yang kami tanyakan ke wajib pajak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP ketika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus meng-klik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

"Hampir seluruhnya dapat diselesaikan dan ini prosesnya masih kita jalankan," ujar Yon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi