KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK-NPWP Disebut Efektif Dongkrak Jumlah WP di 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Integrasi NIK-NPWP Disebut Efektif Dongkrak Jumlah WP di 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah efektif menambahkan jumlah wajib pajak pada 2023.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut implementasi NIK sebagai NPWP menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas basis pemajakan. Dengan penggunaan satu nomor yang sama, administrasi kependudukan dan perpajakan dapat lebih sederhana.

"Program tersebut [integrasi NIK sebagai NPWP] berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak (WP) yang signifikan pada tahun 2023," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Pada dokumen ini ditampilkan data perkembangan jumlah wajib pajak sepanjang 2019 hingga 2023. Pada 2019, jumlah wajib pajak tercatat sebanyak 42,5 juta.

Jumlah wajib pajak ini terus bertambah menjadi 46,3 juta pada 2020 dan 62,3 juta pada 2021. Kemudian, angkanya kembali bertambah menjadi 66,2 juta wajib pajak pada 2022, serta mencapai 69,1 juta wajib pajak pada 2023.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK 16 digit untuk mengakses layanan pajak.

Dengan integrasi ini, wajib pajak nantinya juga tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP sehingga makin mudah dan nyaman bertransaksi dengan otoritas.

Dalam berbagai kesempatan, otoritas terus mendorong wajib pajak melakukan validasi data sebelum akhir tahun. Validasi NIK sebagai NPWP ini dapat dilakukan melalui DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi