KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK-NPWP Disebut Efektif Dongkrak Jumlah WP di 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Integrasi NIK-NPWP Disebut Efektif Dongkrak Jumlah WP di 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah efektif menambahkan jumlah wajib pajak pada 2023.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut implementasi NIK sebagai NPWP menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas basis pemajakan. Dengan penggunaan satu nomor yang sama, administrasi kependudukan dan perpajakan dapat lebih sederhana.

"Program tersebut [integrasi NIK sebagai NPWP] berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak (WP) yang signifikan pada tahun 2023," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada dokumen ini ditampilkan data perkembangan jumlah wajib pajak sepanjang 2019 hingga 2023. Pada 2019, jumlah wajib pajak tercatat sebanyak 42,5 juta.

Jumlah wajib pajak ini terus bertambah menjadi 46,3 juta pada 2020 dan 62,3 juta pada 2021. Kemudian, angkanya kembali bertambah menjadi 66,2 juta wajib pajak pada 2022, serta mencapai 69,1 juta wajib pajak pada 2023.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK 16 digit untuk mengakses layanan pajak.

Dengan integrasi ini, wajib pajak nantinya juga tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP sehingga makin mudah dan nyaman bertransaksi dengan otoritas.

Dalam berbagai kesempatan, otoritas terus mendorong wajib pajak melakukan validasi data sebelum akhir tahun. Validasi NIK sebagai NPWP ini dapat dilakukan melalui DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra