UU HPP

Integrasi NIK dan NPWP Diyakini Bakal Perbaiki Kesadaran Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Integrasi NIK dan NPWP Diyakini Bakal Perbaiki Kesadaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal ampuh meningkatkan kesadaran pajak. Kebijakan integrasi NIK-NPWP ini dituangkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Perpres 83/2021.

Beleid Perpres 83/2021 secara khusus mengatur tentang penggunaan NIK dan NPWP untuk pelayanan publik. Sementara UU HPP memungkinkan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan implementasi kedua aturan tersebut, masyarakat didorong untuk turut serta dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama dengan negara.

"Di dalam UU HPP akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Teknisnya nanti Ditjen Dukcapil menyediakan NIK, menyediakan data by name by address," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Zudan Arif Fakrulloh, dikutip Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Setelah Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan NIK dan data by name by address, teknis implementasi dari penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Zudan mengatakan Ditjen Dukcapil akan mendukung penuh seluruh upaya integrasi data baik dengan DJP maupun dengan kementerian dan lembaga (K/L) guna mengintegrasikan data secara nasional.

"Saat ini Ditjen Dukcapil sudah melayani lebih dari 3.900 lembaga yang bekerja sama untuk integrasi data secara nasional," ujar Zudan.

Baca Juga:
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data guna integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi