Dirut Pelindo II Arif Suhartono. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan 3 badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola pelabuhan di Indonesia, yaitu PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero).
Dirut Pelindo II Arif Suhartono mengatakan langkah integrasi data 3 BUMN pengelola pelabuhan tersebut mengikuti jejak PT Pelindo III yang terlebih dahulu melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.
"Kerja sama ini memberikan manfaat bagi korporasi dalam bidang perpajakan yang selama ini ada beberapa hal untuk komunikasi yang kurang lancar," katanya dalam penandatangan MoU DJP dengan Pelindo I, II dan IV, Selasa (10/11/2020).
Dia mengatakan kerja sama tersebut strategis karena 4 BUMN pelabuhan menjadi titik penting lalu lintas barang di Indonesia, yakni dari Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Simak artikel ‘Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN’.
Arif menyebut proses integrasi data perpajakan BUMN dan DJP menjadi salah satu pelaksanaan inti dari kerja entitas bisnis milik negara yaitu melakukan kolaborasi. Menurutnya, dengan integrasi maka urusan perpajakan perusahaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, beban perusahaan untuk patuh dalam urusan perpajakan dapat berkurang karena aliran data sudah tersaji secara langsung atau real time. Dengan cost of compliance yang lebih rendah, BUMN menjadi lebih patuh dalam urusan perpajakan.
"Kerja sama integrasi perpajakan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan berkurangnya cost of compliance sehingga BUMN bisa fokus dalam melakukan pengelolaan pelabuhan dalam rangka pemerataan pembangunan nasional," ungkapnya.
Arif menjabarkan kerja sama integrasi data perpajakan 3 BUMN pengelola pelabuhan tersebut akan terbagi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, DJP bersama dengan Pelindo I,II, dan IV akan melakukan integrasi data berupa host-to-host e-faktur PPN dan host-to-host e-SPT Masa PPN.
Integrasi data perpajakan kemudian akan berlanjut pada tahap kedua yaitu host-to-host e-bupot unifikasi. Pada tahap ketiga, integrasi data perpajakan akan menyangkut berbagai aspek proses bisnis perusahaan seperti konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-billing, e-filing, general ledger tax mapping, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.