INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Integrasi Data Perpajakan, Giliran 3 BUMN Ini yang Digandeng DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 15:27 WIB
Integrasi Data Perpajakan, Giliran 3 BUMN Ini yang Digandeng DJP

Dirut Pelindo II Arif Suhartono. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan 3 badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola pelabuhan di Indonesia, yaitu PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero).

Dirut Pelindo II Arif Suhartono mengatakan langkah integrasi data 3 BUMN pengelola pelabuhan tersebut mengikuti jejak PT Pelindo III yang terlebih dahulu melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

"Kerja sama ini memberikan manfaat bagi korporasi dalam bidang perpajakan yang selama ini ada beberapa hal untuk komunikasi yang kurang lancar," katanya dalam penandatangan MoU DJP dengan Pelindo I, II dan IV, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia mengatakan kerja sama tersebut strategis karena 4 BUMN pelabuhan menjadi titik penting lalu lintas barang di Indonesia, yakni dari Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Simak artikel ‘Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN’.

Arif menyebut proses integrasi data perpajakan BUMN dan DJP menjadi salah satu pelaksanaan inti dari kerja entitas bisnis milik negara yaitu melakukan kolaborasi. Menurutnya, dengan integrasi maka urusan perpajakan perusahaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, beban perusahaan untuk patuh dalam urusan perpajakan dapat berkurang karena aliran data sudah tersaji secara langsung atau real time. Dengan cost of compliance yang lebih rendah, BUMN menjadi lebih patuh dalam urusan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kerja sama integrasi perpajakan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan berkurangnya cost of compliance sehingga BUMN bisa fokus dalam melakukan pengelolaan pelabuhan dalam rangka pemerataan pembangunan nasional," ungkapnya.

Arif menjabarkan kerja sama integrasi data perpajakan 3 BUMN pengelola pelabuhan tersebut akan terbagi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, DJP bersama dengan Pelindo I,II, dan IV akan melakukan integrasi data berupa host-to-host e-faktur PPN dan host-to-host e-SPT Masa PPN.

Integrasi data perpajakan kemudian akan berlanjut pada tahap kedua yaitu host-to-host e-bupot unifikasi. Pada tahap ketiga, integrasi data perpajakan akan menyangkut berbagai aspek proses bisnis perusahaan seperti konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-billing, e-filing, general ledger tax mapping, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?