INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Integrasi Data Perpajakan, Giliran 3 BUMN Ini yang Digandeng DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 15:27 WIB
Integrasi Data Perpajakan, Giliran 3 BUMN Ini yang Digandeng DJP

Dirut Pelindo II Arif Suhartono. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan 3 badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola pelabuhan di Indonesia, yaitu PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero).

Dirut Pelindo II Arif Suhartono mengatakan langkah integrasi data 3 BUMN pengelola pelabuhan tersebut mengikuti jejak PT Pelindo III yang terlebih dahulu melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

"Kerja sama ini memberikan manfaat bagi korporasi dalam bidang perpajakan yang selama ini ada beberapa hal untuk komunikasi yang kurang lancar," katanya dalam penandatangan MoU DJP dengan Pelindo I, II dan IV, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia mengatakan kerja sama tersebut strategis karena 4 BUMN pelabuhan menjadi titik penting lalu lintas barang di Indonesia, yakni dari Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Simak artikel ‘Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN’.

Arif menyebut proses integrasi data perpajakan BUMN dan DJP menjadi salah satu pelaksanaan inti dari kerja entitas bisnis milik negara yaitu melakukan kolaborasi. Menurutnya, dengan integrasi maka urusan perpajakan perusahaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, beban perusahaan untuk patuh dalam urusan perpajakan dapat berkurang karena aliran data sudah tersaji secara langsung atau real time. Dengan cost of compliance yang lebih rendah, BUMN menjadi lebih patuh dalam urusan perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Kerja sama integrasi perpajakan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan berkurangnya cost of compliance sehingga BUMN bisa fokus dalam melakukan pengelolaan pelabuhan dalam rangka pemerataan pembangunan nasional," ungkapnya.

Arif menjabarkan kerja sama integrasi data perpajakan 3 BUMN pengelola pelabuhan tersebut akan terbagi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, DJP bersama dengan Pelindo I,II, dan IV akan melakukan integrasi data berupa host-to-host e-faktur PPN dan host-to-host e-SPT Masa PPN.

Integrasi data perpajakan kemudian akan berlanjut pada tahap kedua yaitu host-to-host e-bupot unifikasi. Pada tahap ketiga, integrasi data perpajakan akan menyangkut berbagai aspek proses bisnis perusahaan seperti konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-billing, e-filing, general ledger tax mapping, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN