INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Integrasi Data, BUMN Ini Berharap Tidak Lagi Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 18:25 WIB
Integrasi Data, BUMN Ini Berharap Tidak Lagi Didatangi Petugas Pajak

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta 5 anak perusahaannya meneken nota kesepahaman dengan Ditjen Pajak (DJP) tentang integrasi data perpajakan.

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengatakan kerja sama ini langkah strategis untuk menjamin kepatuhan sukarela perusahaan dalam pemenuhan administrasi pajak. Menurutnya, integrasi ini meningkatkan transparansi pengelolaan pajak perusahaan.

"Integrasi data perpajakan ini mengedepankan asas transparansi dan sistem kami sudah siap,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Menurutnya, integrasi data perpajakan sudah siap dijalankan karena pengelolaan perusahaan sudah menggunakan sistem berbasis System Application and Product in Data Processing. Sistem tersebut memungkinkan adanya pertukaran data dan membuka akses bagi DJP untuk mendapatkan data serta informasi terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan.

Dijalinnya kerja sama integrasi data perpajakan ini mampu meningkatkan kadar kepatuhan pajak korporasi. Kerja sama ini mampu menekan biaya administrasi untuk mematuhi regulasi pajak. Dengan demikian, pemenuhan administrasi pajak perusahaan menjadi lebih lancar.

Dia menambahkan kerja sama integrasi data perpajakan ini juga menjadi wujud saling percaya atau mutual trust antara otoritas dan wajib pajak BUMN. Melalui integrasi data ini, temuan-temuan kesalahan yang bersifat administrasi bisa dihilangkan karena masing-masing pihak dapat mengakses data dan informasi.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

"Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Silakan DJP mengakses data sehingga tidak ada lagi temuan dan tidak didatangi petugas pajak,” terangnya.

Sebagai informasi, setoran pajak PT Pupuk Indonesia pada 2019 mencapai Rp7,93 triliun atau naik 17% dari tahun fiskal 2018. Hingga kuartal III/2020, setoran pajak korporasi ke kas negara senilai Rp4,3 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi