INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Integrasi Data, BUMN Ini Berharap Tidak Lagi Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 18:25 WIB
Integrasi Data, BUMN Ini Berharap Tidak Lagi Didatangi Petugas Pajak

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta 5 anak perusahaannya meneken nota kesepahaman dengan Ditjen Pajak (DJP) tentang integrasi data perpajakan.

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengatakan kerja sama ini langkah strategis untuk menjamin kepatuhan sukarela perusahaan dalam pemenuhan administrasi pajak. Menurutnya, integrasi ini meningkatkan transparansi pengelolaan pajak perusahaan.

"Integrasi data perpajakan ini mengedepankan asas transparansi dan sistem kami sudah siap,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Evaluasi PPh Final UMKM 0,5 Persen, DPD Minta Perpanjangan

Menurutnya, integrasi data perpajakan sudah siap dijalankan karena pengelolaan perusahaan sudah menggunakan sistem berbasis System Application and Product in Data Processing. Sistem tersebut memungkinkan adanya pertukaran data dan membuka akses bagi DJP untuk mendapatkan data serta informasi terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan.

Dijalinnya kerja sama integrasi data perpajakan ini mampu meningkatkan kadar kepatuhan pajak korporasi. Kerja sama ini mampu menekan biaya administrasi untuk mematuhi regulasi pajak. Dengan demikian, pemenuhan administrasi pajak perusahaan menjadi lebih lancar.

Dia menambahkan kerja sama integrasi data perpajakan ini juga menjadi wujud saling percaya atau mutual trust antara otoritas dan wajib pajak BUMN. Melalui integrasi data ini, temuan-temuan kesalahan yang bersifat administrasi bisa dihilangkan karena masing-masing pihak dapat mengakses data dan informasi.

Baca Juga:
Erick Thohir Sebut Setoran Pajak BUMN 2020-2023 Tembus Rp1.391 Triliun

"Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Silakan DJP mengakses data sehingga tidak ada lagi temuan dan tidak didatangi petugas pajak,” terangnya.

Sebagai informasi, setoran pajak PT Pupuk Indonesia pada 2019 mencapai Rp7,93 triliun atau naik 17% dari tahun fiskal 2018. Hingga kuartal III/2020, setoran pajak korporasi ke kas negara senilai Rp4,3 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 September 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Dividen BUMN Lebih Tinggi, Target PNBP 2025 Naik Jadi Rp513 Triliun

Selasa, 03 September 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Evaluasi PPh Final UMKM 0,5 Persen, DPD Minta Perpanjangan

Senin, 02 September 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick Thohir Sebut Setoran Pajak BUMN 2020-2023 Tembus Rp1.391 Triliun

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Tahun Pertama Prabowo, Setoran Dividen BUMN Ditargetkan Rp86 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN