PMK 231/2019

Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, & Desa Wajib Ber-NPWP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:05 WIB
Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, & Desa Wajib Ber-NPWP

Ilustrasi NPWP.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid yang menekankan kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Salah satu latar belakang Kemenkeu meneken beleid ini adalah untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah.

“Setiap instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pendaftaran diri tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang. Secara lebih terperinci, dijelaskan bahwa untuk instansi pemerintah pusat, pihak yang melakukan pendaftaran adalah kepala instansi, kuasa pengguna anggaran (KPA), atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.

Untuk pemerintah daerah, pendaftaran oleh kepala instansi atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah. Sementara itu, untuk pemerintah desa, pendaftaran oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan.

Selanjutnya, instansi pemerintah yang telah mendaftarkan diri akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tempat kedudukan. Namun, beleid ini menegaskan tidak terdapat NPWP cabang bagi instansi pemerintah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun NPWP yang diterima instansi, digunakan oleh pengguna anggaran (PA)/KPA, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau kepala urusan keuangan pemerintah desa.

Pihak-pihak tersebut menggunakan NPWP untuk melaksanakan hak dan kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Seperti yang telah diatur pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), beleid ini juga memberikan kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menerbitkan NPWP secara jabatan.

Penerbitan NPWP secara jabatan ini didasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Ditjen Pajak (DJP). Selain diwajibkan memiliki NPWP, instansi pemerintah yang melakukan penyerahan BKP/JKP – kecuali pengusaha kecil – juga diwajibkan untuk mengukuhkan diri sebagai PKP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam beleid tersebut, yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Beleid ini diundangkan pada 31 Desember 2019 dan berlaku 3 bulan setelahnya. Dengan demikian, ketentuan yang ada pada beleid ini secara resmi berlaku mulai April 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?