ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Desa Wajib Setorkan Pajak yang Telah Dipotong

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Instansi Pemerintah Desa Wajib Setorkan Pajak yang Telah Dipotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah desa wajib menyetorkan PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut.

Penyetoran atas PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP mengatakan sebelum melakukan pembayaran pajak, Kaur Keuangan Desa harus telebih dahulu membuat kode billing. Adapun pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah atau menu e-billing pada laman DJP Online.

“Atas kode billing yang berhasil dibuat, kaur keuangan desa dapat melakukan penyetoran pajak melalui loket bank atau kantor pos,” tulis DJP.

Ada 4 tahapan penyetoran pajak tersebut. Pertama, kepala urusan keuangan desa menunjukkan kode billing dan menyerahkan kepada petugas teller bank/pos.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kedua, setelah memasukkan (input) kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud.

Ketiga, teller akan memproses transaksi tersebut. Sebagai bukti pembayaran, akan diberikan bukti penerimaan negara (BPN). Keempat, kepala urusan keuangan desa menyimpan BPN yang diperoleh untuk diarsipkan dan dilaporkan dalam aplikasi e-bupot instansi pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN