Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah desa wajib menyetorkan PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut.
Penyetoran atas PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.
DJP mengatakan sebelum melakukan pembayaran pajak, Kaur Keuangan Desa harus telebih dahulu membuat kode billing. Adapun pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah atau menu e-billing pada laman DJP Online.
“Atas kode billing yang berhasil dibuat, kaur keuangan desa dapat melakukan penyetoran pajak melalui loket bank atau kantor pos,” tulis DJP.
Ada 4 tahapan penyetoran pajak tersebut. Pertama, kepala urusan keuangan desa menunjukkan kode billing dan menyerahkan kepada petugas teller bank/pos.
Kedua, setelah memasukkan (input) kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud.
Ketiga, teller akan memproses transaksi tersebut. Sebagai bukti pembayaran, akan diberikan bukti penerimaan negara (BPN). Keempat, kepala urusan keuangan desa menyimpan BPN yang diperoleh untuk diarsipkan dan dilaporkan dalam aplikasi e-bupot instansi pemerintah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.