ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Desa Wajib Setorkan Pajak yang Telah Dipotong

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Instansi Pemerintah Desa Wajib Setorkan Pajak yang Telah Dipotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah desa wajib menyetorkan PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut.

Penyetoran atas PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP mengatakan sebelum melakukan pembayaran pajak, Kaur Keuangan Desa harus telebih dahulu membuat kode billing. Adapun pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah atau menu e-billing pada laman DJP Online.

“Atas kode billing yang berhasil dibuat, kaur keuangan desa dapat melakukan penyetoran pajak melalui loket bank atau kantor pos,” tulis DJP.

Ada 4 tahapan penyetoran pajak tersebut. Pertama, kepala urusan keuangan desa menunjukkan kode billing dan menyerahkan kepada petugas teller bank/pos.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedua, setelah memasukkan (input) kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud.

Ketiga, teller akan memproses transaksi tersebut. Sebagai bukti pembayaran, akan diberikan bukti penerimaan negara (BPN). Keempat, kepala urusan keuangan desa menyimpan BPN yang diperoleh untuk diarsipkan dan dilaporkan dalam aplikasi e-bupot instansi pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra