ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Desa Wajib Setorkan Pajak yang Telah Dipotong

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Instansi Pemerintah Desa Wajib Setorkan Pajak yang Telah Dipotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah desa wajib menyetorkan PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut.

Penyetoran atas PPh, PPN, atau PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

DJP mengatakan sebelum melakukan pembayaran pajak, Kaur Keuangan Desa harus telebih dahulu membuat kode billing. Adapun pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah atau menu e-billing pada laman DJP Online.

“Atas kode billing yang berhasil dibuat, kaur keuangan desa dapat melakukan penyetoran pajak melalui loket bank atau kantor pos,” tulis DJP.

Ada 4 tahapan penyetoran pajak tersebut. Pertama, kepala urusan keuangan desa menunjukkan kode billing dan menyerahkan kepada petugas teller bank/pos.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kedua, setelah memasukkan (input) kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud.

Ketiga, teller akan memproses transaksi tersebut. Sebagai bukti pembayaran, akan diberikan bukti penerimaan negara (BPN). Keempat, kepala urusan keuangan desa menyimpan BPN yang diperoleh untuk diarsipkan dan dilaporkan dalam aplikasi e-bupot instansi pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya